Dugaan Korupsi PT SI Cabang Makassar Dinyatakan Lengkap, Penyidik Aspidsus Kejati Serahkan ke JPU

APH165 Dilihat


MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 20.066.749.556,00 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, pada Senin 05 Februari 2024 kemarin.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyerahkan tanggungjawab atas 5 lima (5) orang tersangka beserta barang buktinya kepada JPU dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020. Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar sekitar pukul 15.00 Wita, Senin kemarin.

Kelima orang tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel adalah mereka yang memiliki inisial TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan tersangka yang berinisial JH selaku Pengacara kemudian tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang sekaligus sebagai Proyek Manager/Personal Incharge, serta tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork dan yang ke 5 adalah tersangka AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).

Sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar maka terhadap 5 tersangka ini tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 5 Februari sampai 24 Februari 2024. Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka adalah bahwa tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang sekaligus sebagai Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta AH sebagai Kepala Bagian (Kabag) Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total anggaran sebesar Rp 30.547.296.983,00 untuk 4 pekerjaan jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia lalu kemudian diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC). Dana proyek ini tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo serta juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yaitu RYH dan sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim penyidik.

Kemudian terhadap tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas (PLTG) 4 x 7.8 MW Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,00 karena kegiatan pekerjaan itu adalah fiktif dan uangnya digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556,00 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing. Olehnya itu, akibat perbuatan kelima tersangka maka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan untuk Subsidairnya disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.” kunci Soetarmi, SH MH.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati)