Reformasiaktual.com//Polres OKU Timur Polda Sumsel Melaksanakan
Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024, Pada Senin 12/02/2024 sekira 08.20 Wib, bertempat di lapangan Apel Satya Haprabu Mapolres OKU Timur.
Bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres OKU Timur
AKBP DWI AGUNG SETYONO,S.I.K.,M.H dan di ikuti oleh Seluruh personel yang terlibat terkena Sprin Operasi Mantab Brata 2024 terdiri dari personel jajaran Polres OKU Timur serta Personel BKO dari Polda Sumsel
Turut Hadir Dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tps Pemilu Setentak 2024,
Bupati OKU Timur H.Lanosin.,M.T,
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah.,S.H.,M.H,
Dandim 0403 OKU Letkol. Inf.Harry Feriawan Rumawatine,
Ketua DPRD OKU Timur H.Beni Defitson.,S.P,
Ass I Pemda OKU Timur
Kasat Pol.PP OKU Timur,
Kadishub OKU Timur, Kalapas Martapura, Ketua KPU OKU Timur dan
Ketua Bawaslu OKU Timur.
Pada Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024 Para Personel Peserta Apel Telah Memakai mempergunakan Peralatan Lengkap berupa Tas Ransel dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pengamanan.
Para Personel yang akan melaksanakan Pengamanan(PAM) TPS (Perlibatan Personel)pada saat pemungutan suara yang berjumlah,
Personel Polres 153, Polsek 174 dan
BKO Polda 119 dengan Total sebanyak 446 anggota Personel.
Pada Apel Pergeseran pasukan tersebut juga di ikuti oleh 11 Pers Pamatwil yg terbagi dalam 3(tiga) rayon dan 20(dua puluh) Perwira Pengendali (Padal) terbagi dalam 20(dua puluh) Kecamatan.
Para Personel tersebut selanjutnya akan tersebar dan digeser di TPS di 20 Kecamatan dan 332 Desa yang ada dalam Wilayah Hukum Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Seperti kita ketahui Jumlah TPS( Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten OKU Timur Berjumlah
2180 TPS
Terdiri dari
TPS kurang rawan sebanyak 2073,
TPS rawan sebanyak 105 dan
TPS khusus 2,
TPS Khusus dikatagorikan sangat rawan berada di Lapas Martapura termasuk di Kelurahan Pasar Martapura Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Dalam Perintah dan Arahan Kapolres OKU Timur selaku Pimpinan Apel pada Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024 Yang harus dipedomi sebagai berikut,
1.Laksanakan Tugas Pengamanan ini dengan penuh Keiklasan yang diniatkan sbg ibadah kepada Allah Swt dan Pengabdian kepada Masyarakat Bangsa dan Negara.
2.Laksanakan Pengamanan Secara Profesional dengan penuh rasa tanggung jawab tetap berpedoman kpd peraturan perundang undangan.
3.Tetap Konsisten untuk menjaga Netralitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan.
4.Dalam Melaksanakan Pengamanan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar Personel pengamanan Tidak Melakukan Pencatatan Hasil Penghitungan Suara.
5.Dalam Mengahadapi Situasi Kontijensi agar personel pengamanan TPS segera melaporkan langsung kpd Kapolsek Masing masing kemudian Kapolsek melaporkan kpd Kapolres untuk Berkordinasi dgn Ketua KPU dan Ketua Bawaslu utk melakukan meitigasi
6.Apabila dlm menghadapi menghadapi situasi terburuk masa tidak terkendali dan merusak/membakar surat suara tindakan yg dilakukan agar mendokumentasikan kejadian sebagai petunjuk guna melakukan penegakan hukum serta segera mengamankan para penyelenggara pemilu (seluruh anggota KPPS dan para saksi).
7.Personel pengamanan TPS agar betul betul memahami buku saku yg telah diberikan sbg pedoman dan petunjuk dalam
Pelaksanaan.
8.Personel Pengamanan mengerti tingkat kerawanan didaerah tugasnya/TPS nya lakukan Pengecekan di tiap tiap TPS Jangan meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan pemilu selesai.
9.Hindari segala tindakan tidak terpuji karena dapat menurunkan citra Institusi, Saya tidak tidak mengharapkan ada petugas pengamanan yg justru menjadi pemicu terjadinya konflik.
10.Laporakan setiap perkembangan situasi kpd Kapolsek masing masing di mana saudara diperbantukan, tutup kapolres Dwi Agung.Rils Krisna