OKU Timur,-Sat-res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel kembali mengungkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Panji Nur Cahyo Bin Zainuri (35) Warga Jalan P.Ayin Lorong Tut Wuri Handayani Desa Kenten Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin sumsel di amankan anggota sat-res Narkoba di sebuah parkiran pinggir jalan Desa Sukarame belitang OKU Timur, pada kamis (22/02/2024)
Penangkapan terhadap pelaku di benarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono.,S.I.K.,M.H didampingi kasat res-narkoba polres OKU Timur AKP. Ujang Abdul Azis melalui kasi humas polres OKU Timur AKP. H. Edi Arianto sabtu (24/02/2024)
Dikatakannya, Penangkapan berawal saat Anggota sat-res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada sebuah truk expedisi yang sering membawa narkotika diduga jenis sabu, terangnya
Berangkat dari informasi yang di dapat, anggota sat-res Narkoba pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggrebekan terhadap tempat yang dimaksud, di sebuah parkiran yang ada di pinggiran jalan Desa Sukarame kecamatan Belitang, bebernya.
Saat dilakukan penggrebekan, terlihat oleh anggota ada seorang laki-laki yang baru keluar dari mobil, kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian, namun tidak diketemukan barang bukti apapun, akan tetapi tidak sampai di situ dikatakan kasi humas, penggeledahan pun dilakukan di dalam mobil laki-laki tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan di mobil, petugas menemukan satu buah dompet, didalam dompet tersebut terdapat dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, ungkapnya.
Anggota kembali melakukan penggeledahan dan kembali ditemukan 1 buah kantong plastik yang didalam kantong plastik tersebut berisikan 1 buah botol yang sudah dirakit beserta pipetnya, satu buah unit handphone merk oppo dan setelah dilakukan intograsi oleh petugas, pelaku mengakui Narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya, lebih dijelaskan kasi humas.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti (BB) di angkut ke Mapolres OKU Timur guna lidik lebih lanjut, pungkasnya. (Kyai)
-BARANG BUKTI:
— 2 ( dua ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma satu enam) gram
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND
- – 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di rakit beserta pipetnya
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam
- – 1 (satu) buah kantong plastik warna putih
- 1 (satu) unit mobil merk isuzu jenis Light truck box warna putih kombinasi dengan nopol :BG 8303 NQ.
- Sumber : Humas Polres OKU Timur