PESAWARAN//Reformasiaktual.com – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek Kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP berhasil mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor tampa adanya perlawanan pada Senin (07/02/2022).
Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B-507/VII/2020/SPKT/Sek Gedong tataan/Res Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 09 juli 2020.
AKP AMIN RUSBAHADI S. Sos Kapolsek kedondong mengatakan Pada hari jumat tgl 09 juli 2020 sekira jam 21.30 wib di desa penengahan kec. Way Khilau Kab. Pesawaran telah terjadi TP penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat th 2014 warna orange No Pol B 6665 GIJ. Dengan nomorrangka,MH1JFD223EK90223EK902303 No sin JF02E2901519, Terhadap korban MUNAWARUDIN (20) warga desa mada Jaya kecamatan way khilau, yg dilakukan oleh terlapor a.n. DENI SUCIPTO (28) warga dusun kejadian desa penengahan kecamatan way khilau.
Teronologis kejadian, pelaku mengajak korban untuk mengantarkan nya pulang kerumah di dusun penengahan dan Sesampai nya di rumah terlapor DENI, sepeda motor milik korban pun di pinjam dengan alasan membeli nasi goreng.
Namun sampai larut malam, terlapor pun tidak kembali kerumah nya untuk mengembalikan sepeda motor milik korban, sehingga korban pun pulang kerumah dengan berjalan kaki.
Korban pun ke esokan hari nya menunggu hingga sampai dengan hari ini, terlapor tidak diketahui keberadaan nya dan sepeda motor milik korban pun belum dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 ( sebelas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tsb ke polsek kedondong untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya “Pada hari Minggu tanggal 06 februari 2022 sekira jam 23.00 wib, tim tekab 308 Polsek kedondong yg di pimpin oleh Kanit reskrim polsek kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum polsek kedondong, kemudian tim mendapat Informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor atas nama DENI diketahui keberadaan nya di desa penengahan kec. way khilau kab. Pesawaran. Mengetahui keberadaan pelaku, tim Tekab 308 Polsek kedondong yg di pimpim oleh Kanit Reskrim polsek kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA, S.IP menuju ke lokasi.
Lalu pelaku bernama DENI SUCIPTO pun yang saat itu sedang berada di seputaran desa penengahan kec. Way khilau kab. pesawaran, langsung diamankan dan di lakukan introgasi dan pelaku DENI SUCIPTO mengakui perbuatan nya yang telah menggelap kan sepeda motor milik korban MUNAWARUDIN dan telah menjual sepeda motor tersebut saat ini kendaraan tersebut masih dalam pencarian. Jelas nya.
“Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama 4 tahun penjara, selanjut nya pelaku diamankan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”.pungkas kapolsek
( Fahmi,Zaini )
REFORMASI AKTUAL.COM