LSM Serawai Memintak Proses Hukum Oknum SDN 82 Kota Bengkulu Memperjual Belikan Buku LKS

Lembaga641 Dilihat

Reformasiaktual.com//(Bengkulu)-Beberapa Hari yang lalu mengenai Dana BOS SDN 82 Kota Bengkulu yang beralamat Jalan Hibrida X No.RT 017, Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Buku LKS di duga di jual belikan ke wali murid dengan harga 150,000,-sedangkan Buku LKS masuk didalam anggaran Dana BOS, Hal ini di akui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu Bapak A.Gunawan.S.Sos.

Didalam dugaan Jual beli Buku LKS dengan patuk harga 150,000,-Oleh Oknum Guru SDN 82 Kota Bengkulu yang di beli oleh Wali murid dan tidak sesuai kedalam aturan permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, hal ini untuk di ketahui dengan ketentuan negara RI memberikan dana berupa Dana BOS setiap siswa-Siswa tingkat SD menerima kucuran Dana sebesar Rp.900,000,-Permurid dalam 12 bulan (satu tahun), Hal ini Ketua LSM Serawai Kaur Asisman, Memintak Pihak Hukum dan Diknas Kota Bengkulu untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM Serawai Kaur Asisman dan sebagai anggota Lsm Serawai Provinsi Bengkulu menyampaikan ke media Reformasi Aktual, Jelas tidak di perbolehkan jual belikan Buku LKS karena didalam anggaran Dana Bos, Buku LKS tersebut sudah masuk dalam anggaran Dana Bos dan jelas terterah dalam juglag dan juknis di Dana Bos tersebut dan dalam aturan Permendikbudrestek nomor 63 tahun 2022/2023,” ungkap Asisman

“Untuk di ketahui kegunaan Dana Bos adalah untuk anak sekolah siswa siswi yang mana tertera dalam bunyi Permendikbudrestek nomor 63 tahun 2022, setiap siswa sudah di anggarkan Rp.900,000,- sala satu keguna’an nya adalah Buku LKS,” jelasnya

Lanjut Ungkap Ketua LSM Serawai dan anggota Lsm Serawai Provinsi Bengkulu Asisman,” Dugaan Buku LKS di perjual belikan oleh oknum Guru SDN 82 Kota Bengkulu jelas sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan oleh Negara Republik Indonesia dan pihak hukum dan juga Dinas terkait harus melakukan tindakan, kalau terbukti lakukan proses hukum yang mana sesuai dengan aturan hukum di indonesia,” tegasnya. (4/3/2024)

(Aidil)