JPU Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 6 Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Sembako di Takalar

APH104 Dilihat


MAKASSAR// ReformasiAktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar membacakan tuntutan pidana terhadap enam (6) orang terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk fakir miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar 2019 dan 2020 Selasa, 05 Maret 2024 kemarin.

Dalam kegiatan penyaluran program ini ditemukan sejumlah permasalahan. Sebab penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bantuan Sosial (Bansos) Pangan di Takalar, terdakwa Zainuddin, SH dan Supplier UD 38 dengan terdakwa Mansur telah membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.

Akibatnya pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH melalui Siaran Persnya bernomor : PR-55/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/03/2024.
Akibat perbuatan terdakwa Zainuddin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Restu Yusuf, terdakwa Abd. Rahim, SE, terdakwa Riswanda, terdakwa Albar Arif, SE, dan terdakwa Mansur telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.975.573.821,00,00 berdasarkan perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan tuntutan JPU, ke 6 terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa ZAINUDDIN, SH selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan.
Kemudian menghukum terdakwa ZAINUDDIN untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 710.000.000,00,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak mampu dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang dengan tujuan untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

Untuk terdakwa Albar Arief, SE dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan tetap ditahan serta didenda sebesar Rp 500.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Albar Arief untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak mampu dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan pasca Putusan Pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk selanjutnya dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti kerugian yang dilakukan Albar Arief. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Abd Rahim, SE dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan juga tetap diperintahkan untuk ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Abd Rahim, SE Bin Abd Rahman untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 71.000.000,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti. Dan bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.” ujar Soetarmi menambahkan.

Sementara untuk terdakwa Mansur dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Mansur tetap ditahan dan didenda sebesar Rp. 500.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan. Selanjutnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak mampu dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan pasca Putusan Pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa Mansur disita oleh Jaksa untuk dilelang guna untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.” papar Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH melalui Kasi Penkumnya.

Untuk terdakwa Restu Yusuf lanjut Soetarmi, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan didenda sebesar Rp 500.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.098.392.125.00,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti senilai itu tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta benda Restu Yusuf disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Dan terdakwa Riswanda dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan perintah agar Riswanda tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 40.000.000,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak mampu untuk dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa Riswanda akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.” tandas Soetarmi meyakinkan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan tuntutan pidana terhadap 6 orang terdakwa lalu kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 13 Maret 2024 mendatang.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)