Martapura//Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran direktur jenderal pemasyarakatan,no pa-356.Pk.08 .05. tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 tentang peningkatan kewaspadaan selama kegiatan bulan suci Ramadhan dan idul Fitri 1445 H/2024 M,Serta kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumatra Selatan tentang pemberitahuan Kewaspadaan selama kegiatan bulan suci Ramadhan dan idul Fitri 1445 H / 2024 M.
Untuk itu kalapas Martapura Edi Saputra,turun langsung untuk melaksanakan kegiatan kontrol blok kamar Hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP),dapur dan beranggang lapas yang di pimpin langsung oleh kepala lapas klas IIB martapura Edi Saputra senin (11-03-2024)
Dalam arahannya kalapas Martapura,Edi Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal preventif dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lapas klas IIB martapura pada hari libur dan menjelang bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjenpas dan surat kepala kantor wilayah kemenkumham Sumatra Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan mencegah terjadinya gangguan keamanan pada hari libur dan selama bulan Ramadhan 1445 H” jelas kalapas Martapura Edi Saputra
“Kegiatan ini dimulai pada blok hunian,dapur lapas sampai ke beranggang halaman luar,pada kegiatan tersebut kalapas didampingi oleh petugas jaga Staf piket hari libur dan setiap kplp kegiatan tersebut berjalan aman serta kondusif.
Rilis Krisna