Hakim Tipikor Makassar Jatuhi Vonis Rekanan Proyek Jalan Bonerate – Sambali 1 Tahun Penjara

APH128 Dilihat


KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac Wc) (079) ruas Bonerate ibukota Kecamatan Pasi’marannu – Sambali Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA), Sucipto dan Mardiullah Makmur selaku Direktur CV Delta Dimensi Consultan (CV DDC) telah digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kasi Intelijennya menyatakan,” Dalam sidang yang berlangsung ba’da Dhuhur kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa terdakwa Sucipto selaku penyedia dan Mardiullah Makmur sebagai konsultan pengawas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang dinyatakan dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syakir Syarifuddin, SH MH sekaligus sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.

Bahwa terdakwa Sucipto dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda uang senilai Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak mampu untuk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan serta menghukum terdakwa Sucipto untuk membayar uang pengganti yang nominalnya mencapai angka Rp 2.240.642.016,18.” ujarnya.

Kemudian lanjut La Ode Fariadin menyatakan agar barang bukti berupa uang pengganti yang telah dititipkan pada rekening sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada 27 Desember 2023 lalu sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan pada tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 1.240.642.100,00 dirampas untuk negara yang akan kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti.” kata Hendra Syarbaini, SH MH yang disampaikan Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin.

Sedangkan terhadap terdakwa Mardiullah Makmur yang biasa dinisialkan (MM) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda senilai Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan bilamana denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan.” tambahnya.
Putusan pemidanaan atas terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur dinilai sesuai dengan pasal dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada 8 Maret 2024 yaitu menuntut terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Selayar menuntut kedua terdakwa yaitu Sucipto dan Mardiullah Makmur dengan pidana penjara masing-masing selama dua (2) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda senilai Rp 50.000.000,00 Subsidiair tiga (3) bulan kurungan.

Terhadap putusan Majelis Hakim Peng Tipikor Makassar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Selayar akan mengajukan upaya hukum banding sedangkan terdakwa dan Penasihat Hukum Sucipto dan Mardiullah Makmur menyatakan pikir-pikir.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)