LSM PEMUDA Akan Laporkan Kejati Jabar dan Akan Gelar Unjuk Rasa Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Lembaga171 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung Barat-
Permasalahan hukum kasus dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka memanas, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) merasa miris dan prihatin.

Menurutnya, permasalahan hukum tersebut telah menimbulkan polemik dan riak ditengah masyarakat dan dikeluhkan oleh banyak pihak kepada Lembaga nya,” tutur Sekertaris DPP LSM PEMUDA Marpaung,” Rabu ( 05/06/2024)

“Dari pernyataan awal Ketua Umum kami, Bung Koswara, yang sebelumnya telah menyampaikan statement resmi nya di berbagai platform Media Massa, kami akhirnya dihubungi berbagai kalangan dan masyarakat yang meminta untuk menyikapi secara serius kasus ini. Karena nya secara tegas dan bertanggungjawab kami sampaikan, bahwa pihak kami akan segera mengambil langkah resmi,” tegasnya.

“Sebelumnya kami sudah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk professional dan proporsional menyikapi kasus ini, jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tutupnya.

Menurut sumber,” adanya pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tentang salah seorang tersangka berinisial M yang ternyata sampai saat ini belum ditahan sementara dua tersangka lain telah jauh jauh hari ditahan menimbulkan kegeraman di tengah masyarakat.

“Kami jadi bertanya tanya sebenarnya apa yang menyebabkan Kejati tidak menahan tersangka M, padahal sepengetahuan kami, M sudah ditetapkan sebelumnya jadi tersangka sebelum INA dan AN. Apa Kejati takut ke M atau ada sebab lain?,” tanya sumber.

“Jangan jangan benar rumor yang kami dengar M dibackingi oknum-oknum yang punya posisi kuat dan berpengaruh. Kalau rumor itu benar, kami rasa masalah ini harus segera dibuka seterang-terangnya kepada publik,” bebernya.

Diakhir konfirmasi, Ungkap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati ) segera memastikan posisi M dan bentuk kasus Hukum yang melibatkannya tersebut.

“Kami meminta kepastian apakah kasus yang melibatkan pejabat di Majalengka berinisial M ini sudah dihentikan atau ada alasan lain dari Kejati dengan tidak menahan M, dan hanya menahan INA dan AN saja.” terang sumber.

“Kalau masalah ini dibuat tidak jelas, maka dengan terpaksa kami nyatakan bahwa LSM PEMUDA akan segera menyusun laporan pengaduan atas kasus ini ke Komjak dan Kejaksaan Agung dan kami juga akan mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa guna memastikan berjalannya kasus hukum ini secara transparan dan akuntable ” tegasnya.

Red***RA