Reformasiaktual.com//Probolinggo-
tindakan ini adalah tindakan sebuah kejahatan yang mencakup seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi dianggap sebagai kejahatan kehutanan.
Wilayah hutan Produksi ini memiliki luas lahan indah dan penuh artistik dengan pemandangan yang cukup menawan. Sisi timur hingga selatan berbatasan dengan bukit Selobanteng.
Namun ada saja tangan tangan kotor melakukan tindakan perambah hutan melakukan penebangan tanpa izin sehingga berdampak buruk terhadap gundulnya hutan tersebut
Zainal Abidin, ketua (forkom) forum komunikasi Pegiat lingkungan menyayangkan prilaku manusia yang melakukan penebangan kayu jati, saperti hari ini ada penemuan kayu jati gelondongan yang berserakan diarea hutan Produksi di dusun Kelompangan Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Temuan kayu jati gelondongan ini harus menjadi perhatian semua pihak seperti polhut dan jajaranya, dengan begitu kami berharap juga kepada aparat penegak hukum agar para pelakunya ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku “Ujar” zeinanl Abidin kepada wartawan, minggu-(9/juni/2024)
Dalam hal temuan kayu jati gelondongan di Area hutan Produksi kami Informasikan kepada, Kepala cabang dinas Kehutanan, P. Artono, Asper, p.suherman, dan pak Imam,
Kemudian iya mengatakan Siap trimakasih atas informasinya mas
mungkin sekarang teman2 sudah bergerak dan sudah mengamankan kayu tersebut. insyallah besok, saya akan merapat ke lokasi binor. Menorut informasi dari teman2 kayunya sudah diamankan, namun saat ini mobil tidak bisa masuk dikarnakan terkendala hujan,”Ucap”imam, kepada wartawan, “Pungkasnya”
Ibrahim