Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Tanggamus Menyelenggarakan Hari Anti Narkotika Nasional ” The Evidence ia clear invest In Problem”

APH297 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus , menyelenggarakan Hari Anti Narkotika Nasional ” The Evidence is Clear Invest In Problem” masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) bekerja sama dengan pekon Landsbaw Tasyakuran Hari Ulang Tahun ke 18 Pekon Landsbaw Tahun 2024.

Acara berlangsung di Lapangan Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting, Kamis (27/6/2024)

Hadir Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis mewakili Pj bupati Tanggamus , Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya ,S.Pd., M. Si. Asisten Bidang Pemerintahan Suaidi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Ketua TP PKK Kabupaten drg. Hellen Veranica Mulyadi, Dharmawanita. dari Kejari Tanggamus , Polres Tanggamus , Lapas Kotaagung, Ketua PCNU Tanggamus KH. Samsul Hadi , Kepala Pekon Landsbaw, Camat Gisting, para kepala Pekon se kec. Gisting, dan jajaran BNN Kabupaten Tanggamus.

Sambutan Pj. Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, mengatakan Hari Anti Narkotika International diperingati oleh Negara-Negara di dunia pada tanggal 26 Juni setiap
tahunnya, dimaksudkan untuk memperkuat aksi dan kerjasama dalam mencapai dunia yang bebas dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus
telah menetapkan melalui SK Bupati Tanggamus Nomor B.27/45/08/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang
Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024. Kita juga telah melaksanakan program kegiatan pencegahan
penyalahgunaan narkotika, salah satunya yaitu dengan beberapa kali melaksanakan test urin kepada
aparatur Pemkab Tanggamus (secara total telah melakukan test urin kepada ± 1.068 ASN), terangnya.

Ia menambahkan, BNN juga telah meluncurkan website aduan narkoba.bnn.go.id. aduan narkoba ini merupakan aplikasi BNN yang menangani layanan aduan masyarakat kepada BNN apabila ada yang mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungannya agar bisa dilaporkan.

Saya merasa bangga BNN Tanggamus pada tahun 2024 ini memberikan SK Desa Bersinar (Bebas Bersih
Narkoba) kepada 2 Pekon di Kabupaten Tanggamus yaitu Pekon Landbaw Kec. Gisting dan Pekon Tegal Binangun
Kec. Sumberejo, semoga menjadi
percontohan bagi Pekon dan Kelurahan lain di dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Sekdakab juga berharap selain menjadi bagian dari melawan peredaran narkoba dan berbagai tindakan yang dapat
mengganggu kondusifitas dan keamanan daerah, adanya pemberian SK dan Pencanangan Desa Bersinar
juga merupakan langkah untuk merekatkan persatuan masyarakat dalam rangka membangun Pekon-nya, Ujarnya”.

Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd. M. Si., dalam sambutannya mengatakana survei Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dan badan pusat statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2023 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta jiwa. Hal ini menunjukkan penurunan dari survey sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 1,95 % atau 3,66 juta jiwa. Penurunan ini terjadi semata karena peran aktifseluruh elemenbaik masyarakat pemerintah pendidikan dan pihak swasta dalamprogram P4GN.

Presiden RI Jokowi Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi “Darurat Narkotika” dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan Narkotika.
Presidan RI Telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 tahun2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman. Kejahatan narkotika.seluuruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi ” Indonesia Darurat Narkotika”.

Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada generasi muda diantisipasi dengan pelaksanaan program kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk penguatan ketahanan diri remaja dan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2024 telah terbentuk 12 desa bersinar yang merupakan integrasi kegiatan dari bidang pencegahan pemberdayaan masyarakat rehabilitasi dan pemberantasan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus sudah memiliki komitmen dalam P4GN. Hak ini dibuktikan dengan regulasi yang sudah ada diantaranya peraturan daerah No 4tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan penanggulangan HIV/AIDS.

Kemudian peraturan bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda nomor 04 tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.27/45/08/2021 tentang pembentukan tim terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus tahun 2021- 2024, Ungkapnya.

Disela kegiatan diserahkan juga surat keputusan bupati Tanggamus tentang penetapan pekon bersih narkoba kabupaten Tanggamus tahun 2024 dan penyerahan piagam penghargaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada pekon kelurahan desa bersinar di Kabupaten Tanggamus. ( Syukri )