ReformasiAktual.Com //CIAMIS- Pemerintah secara resmi telah mengganti istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung dalam undang undang Cipta Kerja.
Apotek mitra laku Rancah sudah beroperasi kurang lebih berjalan enam tahun, ada dugaan kuat bangunan atau apotek tersebut tidak mempunyai idzin persetujuan bangunan gedung.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon Whashapp Rabu, 26/06/24 Hari selaku pemilik menjelaskan bahwa perizinan Apotek sudah lengkap dan tidak ada kendala semua perizinan sudah ditempuh, jelasnya.
Adapun terkait dengan persetujuan bangunan gedung Dinas perizinan sendiri tidak mempermasalahkan dan tidak pernah ada panggilan terkait PBG, Imbuhnya.
Dengan pemberitaan diharapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu dan Pintu dan Dinas terkait Kabupaten Ciamis untuk segera membenahi perusahaan atau badan usaha yang gedung atau bangunan tidak memiliki PBG serta memberikan sanksi yang tegas.
Endang S