Reformasiaktual.com//Konut, Senin 03 Juli 2024- Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Yang Di Ketuai Jefri Mengkritik Dugaan Kejanggalan Pemberian izin Lintas Koridor PT Indonusa di Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik BUMN yaitu PT Antam tbk
Menurut press relasse yang diterima awak media Jefri membeberkan poin Point Kejanggalan penggunaan kawasan Hutan Tanpa melakukan pembayaran denda hingga pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dalam aturan Permen LHK No 8 Tahun 2021 Tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI pada Pasal 41 Ayat 2 Persetujuan penggunaan koridor hanya dapat diberikan kepada pemegang:
a. PBPH;
b. PBPHH;
c. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
d. persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; dan/atau
e.persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapat penetapan batas areal kerja.
Dan pada pasal 44 ayat 2 harus mendapatkan penilaian dan pemeriksaan Dari Dinas Provinsi, UPT, Unit pelaksana Teknis urusan planologi kehutan dan tata lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi hingga kepala KPH sehingga kami juga akan pertanyakn ke intansi tersebut terkait izin lintas Koridor PT Indonusa
Di lihat dari sisi ini Jefri beranggapan bahwa ini sudah di luar kewenangan Indonusa Untuk mendapatkan izin lintas Koridor
Yang dimana izin pinjam pakai kawasan hutan Pt indonusa (Yang katanya Sudah terbit ) itu berada di dalam areal IUP PT Indonusa dan Masuk di wilayah Hutan Produksi Terbatas Bukan Di Hutan Lindung maupun HPK Dan lagi lagi Bukan di dalam areal IUP PT Antam tbk yang sebagaimana tempat melintas PT Indonusa yang tanpa izin kerjsama dan MOU dengan PT Antam TBk Sebagai Pemilik IUP
Dari hasil penelurusan dugaan Lokasi izin lintas koridor PT Indonusa yang dikeluarkan Dinas PM PTSP Provinsi Sultra No T/500.4.3.11/ 1058/x/2023 areal IUP PT Antam adalah areal yang masih menjadi investigasi bukaan kawasan hutan yang entah siapa yang akan membayar dan menyelesaikan denda Bukaan hingga PNBP yang mencapai Kurang lebih Ratusan Milyar di tambah Denda pengelolaan Reklamasi Pasca Tambang apakah akan di bayarkan PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP atau PT Indonusa sebagai Pemohon penggunaan izin lintas koridor
Dari hasil Telaah Teman Teman P3D Konut penggunaan izin lintas koridor boleh di lakukan apabila berada di luar izin usaha pertambangan tetapi di lokasi yang benar benar koridor(Tak Bertuan) tetap anehnya indonusa mendapatkan izin di dalam areal IUP PT Antam tbk yang masih dugaan berstatus bermasalah karena ada bukaan kawasan hutan lindung, HPT, HPK yang cukup luas yang entah denda dan PNBP serta reklamasi Pasca tambang nya apakah sudah di selesaikan
Disisi lain Dari data kementerian LHK RI Tahap X NO SK 1345/MenLHK/Setjen KUM .1/12/2022 Terdapat Bukaan Kawasan Hutan Lindung PT Indonusa seluas 125,91 Ha yang tidak di lengkapi perizinan sehingga menambah kejanggalan terkait penggunaan izin lintas koridor PT Indonusa dan Kegiatan pertambangan PT Indonusa di dalam kawasan hutan tanpa izin
Dan jika ini terus di biarkan Akan Jadi Petaka Bagi PT Antam tbk yang membiarkan Penggunaan kawasan Hutan lindung ,HPK, HPT yang berada di dalam areal izin usaha pertambangannya untuk izin lintas Koridor
Menurut kami PT Antam harus secepatnya melakukan koordinasi Sampai Pusat Dan meghentikan akitivitas Hauling PT Indonusa Arta Mulya Di dalam areal IUPnya sebelum hal hal yang tidak diinginkan Terjadi di kemudian hari dan PT antam sebagai pemilik IUP, tutup Jefri
Lheo