Reformasiaktual.com//Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi dan Pemko telah menandatangani nota persetujuan bersama atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penandatanganan nota persetujuan bersama itu, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, di DPRD Bukittinggi, Jumat (05/07/2024).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. RPJPD Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
“Hasil pembahasan Raperda tersebut telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui pada Rapat Paripurna internal yang dilaksanakan tanggal 4 Juli 2024. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 telah diatur tahapan pembahasan Raperda dimaksud dan untuk persetujuan bersama dilakukan paling lambat minggu pertama Juli 2024. Menyikapi hal tersebut, pada hari ini telah diagendakan penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda tersebut,” ungkapnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, perumusan misi pembangunan Kota Bukittinggi mengacu pada permasalahan dan isu strategis daerah, hasil evaluasi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 20052025 serta capaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada KLHS RPJPD Kota Bukittinggi tahun 2025-2045 sehingga dapat dirumuskan 8 (delapan) misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045.
“Misi tersebut adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan transformasi sosial, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan, transformasi tata kelola pemerintah daerah. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum dengan menjunjung supremasi hukum. Mewujudkan ketangguhan sosial budaya dan ekologi daerah. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan dan mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan serta mewujudkan kesinambungan pembangunan ,” ungkapnya
Delapan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi meliputi 17 (tujuh belas) arah pembangunan dengan 45 (empat puluh lima) sasaran pokok, 45 (empat puluh lima) indikator kinerja dan 66 (enam puluh enam) indikator utama. Tujuh belas arah pembangunan Kota Bukittinggi.
“Sedangkan untuk arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 dibagi kepada 4 (empat) periode, yakni periode I tahun 2025-2029, periode II tahun 2030-2034, periode III tahun 2035-2039,periode IV tahun 2040-2045. Pencapaian target indikator utama pada tahun 2030, 2035, 2040 dan 2045 yang didasarkan pada baseline tahun 2025 didapat dari data dukung yang akuntabel,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah membahas bersama Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 ini berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, terdapat tiga hal pokok yang menjadi acuan pembangunan Kota Bukittinggi untuk 20 tahun kedepan, yakni stabilitas yang terjaga, keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan, serta sumber daya manusia yang berkualitas.
“Berdasarkan analisis kondisi daerah dan mempedomani RPJPN serta mengakomodir kearifan lokal, maka visi RPJPD Tahun 2025-2045 adalah Bukittinggi ” Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Visi tersebut diturunkan kedalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 sasaran pokok pembangunan yang selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Dalam paripurna itu, enam fraksi juga menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait ranperda ini. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan nota persetujuan oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD Bukittinggi.
(Adju)