Musyawarah Gugat Tanah di Desa Cicukang Diduga tidak Mendasar Secara Hukum

Daerah832 Dilihat

Sukabumi//Reformasiaktual.Com-
Musyawarah sengketa lahan tanah di blok Nangerang Desa Cicukang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atas nama ibu Hajah Wartika Kamis 25/7/2024 selesai dengan kesepakatan musyawarah.

Penggugat(pemohon) bangbang seorang menantu haji jubaedin yang asal mula atas nama tanah tersebut.

Menurut haji daman orang tua haji Basit suami dari wartika menyampaikan bahwa tanah tersebut hasil pembelian jual beli dari haji Ace suami dari Hajah Eet ahli. waris dari haji Jubaedi pada tahun 2001.
Dengan saksi saksi yang ada di berkas jual beli sementara antara haji daman dengan haji Ace Hajah Eet waris dari haji Jubaedi.

Pemohon(penggugat) bangbang menantu dari Jubaedi menggugat tanah tersebut sangat tidak mendasar secara hukum karena tidak ada bukti yang kuat hanya memiliki surat bukti pembayaran pajak(SPPT) yang disampaikan tim kuasa hukum dari kantor hukum Elias Bere SH dan rekan juga rekan Ikhwan perguruan sapu jagat(Spj) dengan advokat Elias Bere SH, R.Wikra Febrian Kusumah, SH, Dion Anugrah Pratama, SH, Ari Setiawan (Paralegal) juga kasepuhan dari Spj Ukan Setiawan S.(Kg Bison) Sangat tidak dimengerti apa motif dari gugatan tersebut,karena secara hukum perdata bukti kepemilikan itu setifikat,akte jual beli(AJB) sedangkan ini hanya bukti pembayaran pajak itupun tahun 2010.
Kami dari tim kuasa hukum membuka ruang menerima permintaan dari pemohon(penggugat ) dengan musyawarah di kantor desa Cicukang dihadiri oleh kepala desa Cicukang Asep Awaludin,”Ungkapnya.

Hasih kesepakatan musyawarah tersebut ada tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangi bermatrai oleh kedua belah pihak.

Pemohon(penggugat) menerima atas hak kepemilikan tanah tersebut milk Hajah Wartika Ahli waris dari haji daman dan tidak akan menggugat kembali sesuai dengan surat kesepakan tersebut,”pungkasnya.

Suryana