Kanwil Bea Cukai Provinsi Sulawesi Utara dan Bea Cukai Kota Bitung, bersama Polsek KPS Pelabuhan Bitung Dapatkan temuan Minuman Keras Jenis Cap Tikus diatas Kapal KM Sinabung

Hukrim204 Dilihat

Reformasiaktual.Com/Bitung —- Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Bea Cukai Kota Bitung, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) KPS Pelabuhan Bitung mendapatkan temuan Minuman Keras (Miras) jenis Cap tikus diatas Kapal KM Sinabung, Jumat (16/8/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara (Sulut), Yohanes Genius Putu Sanjaya mengatakan, bahwa minuman keras (Miras) jenis cap tikus, itu ditemukan diatas Kapal KM Sinabung di deck (4) sebanyak 19 (Sembilan belas) botol yang berukuran 1,5 ml yang dikemas didalam kantong plastik warna hitam.

“Minuman ilegal jenis cap tikus tersebut, ditemukan anggota kami di deck (4), selanjutnya barang tersebut di bawah ke Dermaga, dan di musnahkan sebanyak 17 (Tujuh belas) botol dan 2 (Dua) botol diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) KPS Pelabuhan Bitung, untuk dijadikan Simple barang bukti,”ucap Yohanes Genius Putu Sanjaya.

Yohanes Genius Putu Sanjaya, mengatakan, temuan barang bukti jenis cap tikus tersebut, atas kerjasamanya semua pihak, yaitu Polsek KPS, Pelni, Pelindo, KSOP, selaku pemangku kepentingan disini.

“Konsen kami semata-mata menegakkan ketentuan di bidang cukai pasal delapan (8) undang – undang cukai,”ucapnya.

Dia juga menjelaskan, minuman keras (Miras) jenis cap tikus boleh di produksi, namun ada batasannya.

“Minuman jenis cap tikus boleh di produksi, tapi ada batasannya, maksimal 25 (Dua Puluh lima) liter per hari, dan tidak di kemas dalam bentuk eceran, namun kita lihat bersama tadi sudah di kemas dalam bentuk botol siap untuk dijual sehingga dikategorikan ilegal melanggar ketentuan cukai,”katanya.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, pernah melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) jenis cap tikus hampir satu juta (1.000.000) liter di bulan Mei.

“Terakhir kami pernah memusnahkan hampir satu juta liter miras di kantor bea cukai Manado pada bulan Mei, dan kami undang pemerintah propinsi, TNI / Polri, untuk melakukan pemusnahan, karena itu bukan cuma kerja bea cukai semata butuh kolaborasi,”jelasnya.

Pemusnahan Miras Jenis Cap Tikus dilakukan bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) KPS Pelabuhan Bitung, Pelindo, KSOP, Pelni, Kanwil Bea Cukai Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bea Cukai Kota Bitung dan juga Mualim 2 (Dua) Senior Kapal KM Sinabung.

Syarif