Muara Enim – Satuan Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Abadi Sidomulyo I Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Minggu (25/8/24).
Tersangka yang diamankan petugas adalah DJ (50), seorang warga setempat yang tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan. DJ ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang aktivitas narkotika yang sering terjadi di Talang Jawa. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam, Saat Press Release, Jumat (30/8/24)
Selama penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumah DJ, di mana petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di kamar tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, dan dua pipet plastik berbentuk skop. Selain itu, juga ditemukan satu kotak warna merah putih bertuliskan Rocket Chicken dan satu unit HP merk Realme C2 warna biru. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Tersangka DJ dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyitaan. DJ dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Rumansah)