Reformasiaktual.com//Kota Bandung- Senin, 09/09/2024.pada hari Senin, 09/09/2024, jumpa pers di aula Polrestabes Polda Jabar, pada hari Rabu , 04,September 2024 sekitar jam ,16.43 wib telah menerima informasi dari petugas Polsek Cileunyi ada seorang bayi telah meninggal dunia, namun di temukan tanda tanda bekas kekerasan di tubuhnya.
Berdasarkan informasi petugas piket fungsi Polsek panyileukan di pimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP di jln.Sindangsari/ wareng RT 001 RW 003 Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.
Selanjutnya melakukan olah TKP bersama team INAFIS dan piket siaga Reskrim Polrestabes Bandung, mencatat dan mendata saksi saksi serta mengamankan TLP.
Kemudian berangkat ke daerah Cinunuk kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah bayi yang di bawa oleh orangtua angkatnya di rumahnya dan di temukan beberapa luka pada bagian dahi, pipi dan kepala serta bagian tubuh lainnya.
Nama balita , mas umur 14 bulan, saksi saksi. AA /22 tahun, PA /18 tahun, RM, 26 tahun.
Barang bukti, 1 buah ember cat warna putih ukuran 25kg, 1 setel pakaian anak terdiri dari baju kaos warna putih bertuliskan Boot, celana warna abu bertuliskan Mickey serta kaos dalam warna pink.
Setelah itu di lakukan penyelidikan dan korban di bawa ke RS Bhayangkara Sartika asih bandung untuk di lakukan visum et repertum /Outopsi, untuk kedua tersangka di bawa ke Polsek panyileukan untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang di langgar dan ancaman hukuman, pasal80 ayat 3 Jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun2002, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Tuturnya
Sutisna