Muara Enim–Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman 58 ton batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung yang akan dikirim ke stockpile di wilayah Jakarta.
Keberhasilan ungkap kasus minerba tersebut disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas, saat Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (10/09/2024).
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan jenis fuso yang sedang memuat batu bara di stockpile yang sudah tidak beroperasional lagi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. ,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, Kasat Reskrim beserta Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Ketika tiba di lokasi stockpile, petugas melihat adanya aktivitas masyarakat yang sedang memuat batu bara ke mobil fuso tersebut. Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil dan ditemukan tumpukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan 1 orang tersangka berinisial RHK dan sejumlah barang bukti dari lokasi stockpile.
Dari pengakuan tersangka, bahwa sudah tiga kali melakukan pengangkutan batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung ke stockpile di wilayah Jakarta.
“Tersangka diperintahkan pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ yang berisi kurang lebih 28 ton batu bara, 1 lembar STNK Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ, 1 Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan 1 lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.
Kapolres pun memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung. (Elwin)