ReformasiAktual.com//BANJAR- Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. kembali menggelar kegiatan diskusi dengan masyarakat bertajug Jumat Curhat di Masjid Pondok Pesantren Al-Hilal Dusun Sampih RT 4 RW 8 Desa Rejasari Kec Langensari Kota Banjar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banjar menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas kepada para jemaah yang hadir. Ia menegaskan peran penting Polri sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002, yakni sebagai Harkamtibmas, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga Kamtibmas. Kami sangat menghargai dukungan dan kerjasama dari semua pihak,” ujar Kapolres Banjar.
Kapolres juga memperkenalkan diri kepada jemaah dan menekankan pentingnya silaturahmi serta tatap muka langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kamtibmas di Kota Banjar adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tugas kepolisian.
“Kami selalu terbuka untuk menerima keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai permasalahan yang ada di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Salah satu tokoh masyarakat Ketua RT menanyakan apatugas pokok Kepolisian, serta apabila terjadi suatu kejadian tindak pidana
Kapolres langsung menanggapi hal tersebut bahwa tugas pokok kepolisian sudah tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 Pasal 13 Tentang Polri, pada intinya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelindung, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
“Serta Penegakan Hukum. Kedua apabila menemukan kejadian tindak pidana apabila mampu menghadapi, hadapi, apabila tidak bisa langsung saja hubungi call center Kami di 110, atau nomor telepon Polsek maupun personel secara langsung,” Ucap Kapolres Banjar. (18/10/2024)
dirman”RA