Berdalih mengembalikan ke orang tua, Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 3 yang berada di Rimbo bujang Kabupaten Tebo, kembali menuai kontroversial publik.
“Saat awak media reformasi Aktual.com mengkonfirmasi Kepala sekolah SMP Negeri 3 bersama beberapa Staf Guru, pada Selasa 29/10/2024 mengatakan, kami dari pihak sekolah sudah merapatkan dan mempertimbangkan, apabila peserta didik yang melanggar aturan bisa di kenakan sanksi.
Terkait sanksi yang di berikan oleh pihak sekolah SMP Negeri 3 kepada ke lima ( 5 ) peserta didik tersebut yaitu, mengembalikan peserta didik kepada orang tua, dikarenakan telah melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah, dengan akumulasi poin, pelanggaran tata tertib sekolah sudah melampaui batas score yang di tetapkan dalam tata tertib sekolah,”pungkas Kepsek.
“Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar Pasal 12 Ayat ( 1 ) yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar, wajib mengikuti program wajib belajar, Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2020, Sangat di jelaskan tentang Program Indonesia Pintar ( PIP ) telah menetapkan tahapan wajib belajar 12 Tahun.
Keputusan sekolah mengembalikan peserta didik ke orang tua, memicu pada berbagai peraturan di atas setidaknya kurang tepat, sebagai mana di tegaskan Ki Hadjar Dewantara, tujuan pendidikan adalah menuntun kodrat pada anak agar mereka bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan sebagai manusia, Hakikat pendidikan bisa diartikan, sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya dengan nilai-nilai dalam bermasyarakat atau kebudayaan.
Tugas pendidik, mendidik yang sesungguhnya adalah merupakan proses memanusiakan manusia, terutama dalam pendidikan karakter lingkungan sekolah yaitu , religius , nasionalisme, integritas , kemandirian , dan kegotongroyongan, sesuai dengan nilai Pancasila, sehingga peserta didik bisa menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam bermasyarakat, Sudah jelas bahwa sekolah merupakan salah satu unsur utama untuk mendidik seseorang.
“Hanya dengan mencuri jajanan, peserta didik di keluarkan dari sekolah SMP Negeri 3 Kabupaten Tebo tersebut dan di kembalikan ke orang tuanya, dan beberapa Staf Guru pengajar juga mengatakan pada awak media reformasi Aktual.com, kami telah gagal mendidik siswa tersebut.”***
( Supriyadi )