Reformasiaktual.com//TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai telah melakukan Penangkapan terhadap 1(satu) Orang Laki Laki pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa. ( 9/11/2021 ) pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K membenarkan Penangkapan tersebut.
“Tersangka Pelaku Penganiayaan yang diamankan tersebut adalah bernama dengan inisial A Als A, LK, 25 Thn, Wiraswasta, Jln. Sipori pori Lk. VI Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai”, kata Kasat Reskrim.
“Tersangka melakukan Penganiayaan bersama dengan temannya yang bernama M, 42 Tahun, Wiraswasta, Alamat Jln. LIngkar Kel. Pematang pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (dalam Pencarian/buron)”, lanjut AKP Rapi Pinakri.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jln. Yos Sudarso Lk. I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Kota Tanjungbalai tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja).
“Adapun Kronologi Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jln. Yos Sudarso Lk. I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja) ketika korban sedang bekerja / posisi di dalam bak belakang mobil cold diesel, kemudian pelaku M dan pelaku A datang. Kemudian pelaku A datang lalu naik ke belakang bak mobil kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku M menggunakan kampak sedangkan pelaku A menggunakan tangan, akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban R F alias N (24 Thn, Buruh, Jalan Siporipori Lk IV Kel Kapias Pulau Buaya Kota Tanjungbalai) mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri (3 jahitan) dan terhalang dalam melakukan pekerjaannya, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Teluk NIbung.
Berdasarkan laporan korban tersebut, pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim IPTU M TANJUNG, S.H bersama dengan anggota mendapat informasi bahwa pelaku A Als A sedang berada di rumahnya di jalan Sipori pori LK. VI Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk NIbung Kota Tanjungbalai kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku A Als A selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk NIbung untuk dimintai keterangan.
Barang Bukti yang diamankan/disita dalam Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut 1(satu) buah kampak, terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana”, Ucap AKP Rapi mengakhiri.
(S T H)