Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI -Polres Tanjung Balai menangkap tersangka F pemuda berusia 24 Tahun warga Bengkalis, Provinsi Riau yang menyetubuhi korban N siswi SMA di Tanjung Balai yang masih berusia 17 tahun.
Ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Tanjung Balai atas dugaan persetubuhan di luar nikah.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo menjelaskan tersangka dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022.
“Lalu mereka (tersangka dan korban selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” ujar AKP Eri dalam keterangannya, Jumat (11/3)
Bagaimana tersangka merayu korban, AKP Eri menjelaskan, awalnya tersangka datang ke Tanjung Balai karena ingin membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban lalu mengajak korban membuat konten YouTube.
“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ujar AKP Eri.
Lebih lanjut, AKP Eri menerangkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” tandas AKP Eri.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
STH/( Humas ).