Reformasiaktual.com//Bengkulu-Ketua Umum LPK ( Lembaga perlindungan konsumen ) Rudi Hartono Mendatangi Kelurahan Betungan Kota Bengkulu beralamat di Rt.14-Rw.04, untuk rekomendasi pesaratan perlengkapan pemberkasan pembayaran pajak dan untuk pengurusan sertipikat tanah yang seluas 10170 M2., hal ini tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan, Ketua Umum LPK Bengkulu Rudi Hartono Sangat Kecewa pelayanan publik kelurahan tersebut.
Berdasarkan surat kuasa dari pak rosdi selaku ahli waris tanah luasnya 10170 M2 terletak di RT 14 RW 04 kelurahan betungan kota Bengkulu langsung di terima oleh ketua umum LPK ( lembaga perlindungan konsumen ) Rudi hartono Provinsi Bengkulu.
selaku pemegang hak kuasa langsung ingin melengkapi pemberkasan termasuk utk pembayaran pajak dan utk pengurusan sertifikat.
Namun sangat di sayangkan kami mendapat pelayanan sangat buruk dari kelurahan betungan.
( Pak lurah dan kasi pemerintahan )
Mau melegalisir kopi SKT namun sayang permohonan kami di tolak dengan alasan yg tidak jelas,” jelas Rudi Hartono
“Kami selaku masyarakat sangat kecewa atas pelayanan ini.
Kami temui pak camat selebar Ruslaili terkait hal tersebut namun sayang jawaban dari pak camat, yg mana penolakan lurah tersebut barang kali di sebabkan karena kesalahan masyarakat betungan selama ini,” ungkap Ketua Umum LPK Prov.Bengkulu
Lanjut jelas Ketua Umum LPK Provinsi Bengkulu Rudi Hartono, Dimana kasus tanah di betungan terlalu banyak, secara pribadi pak camat agak heran yg mana SKT yg asli bapak ada, malah bapak mau melegalisir kopinya,” dalam ungkapan Rudi Hartono di sampaiakan Media Reformasiaktual.com
Hal ini ketua Umum LPK Provinsi Bengkulu Rudi Hartono sangat kecewa pelayanan Publik kelurahan tersebut, yang tertera dalam UU Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 adalah UU yang mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Ketua Umum LPK Provinsi Bengkulu Rudi Hartono meyakinkan UU Pelayan Publik no 25 tahun 2009. Tujuan UU Pelayanan Publik
Memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik
Memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas Pelayanan Publik
Kepentingan umum
Kepastian hukum
Kesamaan hak
Keseimbangan hak dan kewajiban
Keprofesionalan
Partisipatif
Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
Keterbukaan
Akuntabilitas
Peraturan Pemerintah Terkait Pelayanan Publik
PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Unsur Pelayanan Publik Penyedia layanan, Penerima layanan, Jenis layanan, Kepuasan pelanggan,” tegas Rudi Hartono
“Sehingga kami berharap kirannya lurah betungan dan camat selebar lebih profesional dan bijak dalam pelayanan publik, bekerja sesuai dengan regulasi, aturan, dan ketentuan secara adil demi pelayanan yang lebih baik. harapan kami kepada Wali kota Bengkulu Dedi wayudi nantinya setelah di lantik memberikan sangsi yang tegas kepada kepada camat selebar dan lurah betungan.
Karena kami selaku masyarakat memerlukan pelayanan yg baik dan bertindak secara profesional,”Harapan ketua Umum LPK Rudi Hartono.
Media Reformasiaktual.com konfirmasi Bapak Lurah betungan Nanto lewat telpon seluler, memang benar ada masyarakat datang kepada kami, akan tetapi kami mempelajari dulu sertipikat tersebut di karenakan temuan selama ini ada tumpang tindih sertipikat,” jelas pak lurah Nanto.(19/2/2025)
(Aidil)