Reformasiaktual.com//
Konut, 01 Maret 2025- Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) kembali melakukan sidak ke lapangan terkait banyaknya aduan masyarakat lokal dengan adanya penambangan liar baik di WIUP kawasan hutan maupun di luar konsesi (Koridoor).
Seperti yang terjadi di WIUP PT. Binanga Hartama Raya (BHR), terletak di Lasolo Kepulauan memiliki luasan IUP sebesar 185 Ha dan jejak historis kelam selama beroperasi di bidang pertambangan jenis Ore Nikel. Alih-alih melakukan penambangan di konsesinya itu sendiri kini terkuat fakta dan realita setelah dilakukan penelusuran tim investigasi KLP-KU terdapat Eksavator dan Dumtruck sedang melakukan aktivitas pertambangan hingga Hauling di luar dari konsesi IUP.
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua KLP-KU Burnawan S.Hut mengatakan “Kamis 27 Februari Kami mengecek langsung di lokasi tempat penambangan yang di duga dilakukan oleh PT. BHR, Sesuai dengan kajian kami itu di luar dari konsesi IUP juga telah kami cocokkan titik koordinat di peta citra satelit. Kami juga mendapati 3 Unit Eksavator sedang beraktivitas, diantaranya 2 Bermerek Cat berwarna kuning dan 1 Komatsu Kuning serta terdapat beberapa DT melakukan bongkar muat di wilayah tersebut.”
Senada atas apa yang di sampaikan oleh Ketua KLP-KU, Arman Manggabarani selaku Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) melanjutkan juga berkomentar “Kami telah menyaksikan secara langsung mengenai aktivitas tersebut, di duga tergolong pada Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah melanggar UU No. 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan Minerba pada pasal 158 dengan pidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.” Ujarnya
Di samping itu Iman Pagala Ketua Konspirasi Sultra juga selaku Anggota KLP-KU menyampaikan “Project area di luar Kawasan WIUP tidak di perbolehkan dilakukan aktivitas pertambangan sesuai PP No. 23 Tahun 2010 pasal 33, 40 dan 66. Selain itu besar dugaan kami PT. BHR tak memiliki Amdal di tandai dengan dugaan pencemaran lingkungan dan pengerusakan Kawasan Mangrove.” Ucapnya
Terkait beberapa temuan di atas, pihak KLP-KU akan segera mengadukan hal ini kepada pihak yang berwenang APH, Kementerian ESDM dan KLHK RI secara berjenjang dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa sehingga di berikan sanksi tegas berupa pencabutan IUP OP PT. BHR.
Kami sudah Berupaya Untuk Melakukan Komunakasi Dengan PT. BHR Namun Sampai Saat ini Belum ada Klarifikasi Sehingga Berita ini di Terbitkan.