Reformasiaktual.com//BOGOR- Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan non formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan yaitu Paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekar Sari Desa Cibadak kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor,
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan PKBM Mekar Sari
pada semester tahun 2024-2025 ini memiliki 476 peserta didik yang tercatat dalam Dapodik.
Selain itu untuk Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) ada 74 siswa yang mendapatkan PIP, diantaranya 17 siswa untuk paket B setara SMP dan 57 siswa paket C setara SMA yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD).
Ketika awak media mendatangi lokasi berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekar Sari pada hari minggu 16-03-2025 yang berada di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor tampak hanya ada bangunan saja, serta tidak ditemukan nya Kegiatan Belajar Mengajar di PKBM tersebut.
Hingga akhirnya awak media bergegas menemui dan melakukan konfirmasi kepada Jajang Rustala selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekar Sari, saat dikonfirmasi terkait hari apa dan jam berapa dilaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) beliau menjawab tidak tentu, ditanyakan total jumlah keseluruhan siswa iya menjawab tidak tau, hingga akhirnya awak media minta ditunjukan daftar absen siswa, kepala sekolah tersebut tidak mau menunjukannya.
Lebih lanjut Jajang Rustala ketika ditanyakan berapa jumlah siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar(PIP) ia mengatakan tidak tau sambil bergegas pergi meninggalkan awak media yang sedang konfirmasi, Seakan-akan tidak mau memberikan jawaban dan bungkam menutupi dan tidak faham tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Semakin menambah kecurigaan kami selaku awak media akan fiktif nya siswa di PKBM tersebut. Padahal sudah sepatutnya kami sebagai awak media tahu informasi real dari kegiatan PKBM tersebut agar bisa disampaikan ke publik. Karena ini menggunakan anggaran negara/APBN bukan anggaran keluarga, hal ini tentu sangat merugikan negara.
Melihat temuan tersebut, ada dugaan pengelola PKBM hanya mencari keuntungan pribadi lewat anggaran BOP yang disediakan oleh pemerintah.
Diduga modus yang sangat mungkin terjadi adalah dengan dugaan peserta didik siluman/fiktif.
Besarnya bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah membuat para oknum pengelola lembaga pendidikan non formal ini berlomba-lomba mencari orang untuk bisa dimasukan menjadi peserta didiknya.
Karena dengan semakin banyaknya peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar di Dapodik, maka PKBM tersebut akan mendapatkan lebih banyak kucuran dana Biaya Oprasional (BOP).
("Rahmat Mulyanto")