Tim Gabungan Satgas Gakkum Ops Senpi Musi 2025 dan Unit Opsnal Polsek Belitang II Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Senjata Api

TNI/Polri272 Dilihat

OKU Timur – Tim Gabungan Satgas Gakkum Ops Senpi Musi 2025 dan Unit Opsnal Polsek Belitang II Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, Memiliki, Menguasai Senjata Api Yang Bukan Profesinya Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni Tahun 2025 pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Desa Sariguna Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur. Tim Gabungan berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka berinisial IYS Bin S, yang merupakan Target Operasi (TO) Senpi Musi 2025, atas Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Api Yang Bukan Profesinya.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan dan menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IYS Bin S, 26 tahun, pekerjaan buruh, alamat Dusun III Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, yang merupakan Target Operasi Senpi Musi 2025.

Adapun kronologis penangkapan adalah sebagai berikut:

Tersangka dilakukan penangkapan sewaktu Satgas Gakkum Ops Senpi Musi 2025 bergabung dengan Unit Opsnal Polsek Belitang II sedang melakukan patroli di Jalan Raya Sariguna Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur. Tim Gabungan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian laki-laki tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dan didapati 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang kayu warna coklat berselinder 6 (enam) lubang dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm warna kuning yang berada di bawah jaket milik pelaku, yang mana jaket tersebut dipangku oleh pelaku. Pelaku ternyata merupakan Target Operasi Senpi Musi. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang kayu warna coklat.
1 (satu) butir amunisi kaliber 9 MM warna kuning.
Selanjutnya, tersangka/pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.Rilis Krisna