Sekdis Perikanan Sukabumi: Urus Rekomendasi BBM Nelayan Kini Cukup Lewat TPI, Satu Jam Selesai

Daerah289 Dilihat

KABUPATEN SUKABUMI – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengimbau para nelayan dan pemilik kapal untuk segera mengurus surat Rekomendasi BBM. Kabar baiknya, proses pengajuan kini semakin mudah dan cepat, tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini sudah diterapkan sejak ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap. Kini, nelayan cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat dan membawa persyaratan yang diperlukan. Proses penerbitan rekomendasi pun hanya memakan waktu sekitar satu jam.

“Dulu prosesnya bisa sampai tiga hari. Tapi kami buat sistemnya lebih efisien. Cukup ke pengurus TPI, tidak perlu ke kantor dinas. Bahkan, saya juga pernah umumkan ini lewat YouTube,” kata Sri Padmoko, Senin (7/7/2025).

Ia juga menepis rumor bahwa pengurusan rekomendasi BBM itu sulit dan berbelit. Menurutnya, semua proses sudah dipermudah dengan pendekatan pelayanan langsung di lapangan.

Rekomendasi BBM tersebut diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, dan berlaku selama satu bulan atau menyesuaikan dengan jumlah kuota BBM yang diberikan. Setelah habis masa berlakunya, rekomendasi dapat diperpanjang kembali.

Sri Padmoko menambahkan bahwa nelayan wajib mengisi kolom catatan penggunaan BBM di bagian belakang surat rekomendasi, termasuk waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang digunakan, serta hasil tangkapan setelah melaut. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan BBM dapat terdata dan sesuai peruntukan.

“Ini penting agar nelayan tidak mengalami kendala saat membeli BBM di SPBU. Kalau surat rekomendasinya lengkap, tidak akan dipersulit,” tambahnya.

Sekdis juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengurusan surat rekomendasi BBM ini gratis. Jika ada oknum yang mempersulit atau meminta sejumlah uang, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Dinas Perikanan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang mempersulit atau minta uang, laporkan ke kami. Akan langsung kami proses,” tegas Sri Padmoko.

Dengan inovasi ini, Dinas Perikanan berharap pelayanan publik khususnya kepada nelayan bisa semakin cepat, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan mereka. (Asep)