Majalengka, Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka pada Selasa malam (22/7/2025).
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kasokandel Ipda A Rusdianto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah keterlibatan pelajar dalam aktivitas negatif di malam hari. “Siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK tidak diperkenankan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan harus didampingi orang tua,” jelas Ipda A Rusdianto.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kasokandel yang terdiri dari Bripka Ebiet Janter dan Brigadir Sigit F., S.H., memberikan edukasi kepada masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari. Pihak sekolah juga diminta memberikan pembinaan terkait aturan ini kepada siswa.







