Diduga Anggaran Dana Desa Sido Rukun  Digunakan   untuk Kepentingan Pribadi Oknum Sataf Bendaha

Daerah606 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//KAB.TEBO- Presiden RI Joko Widodo selalu menekankan kepada para Kades untuk lebih berhati – hati dan terarah dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar desa cepat maju dan berkembang. Hal itu merupakan sikap kepedulian Presiden terhadap desa – desa.
Namun, harapan orang nomor satu di Nusantara ini tidak digubris sama sekali oleh oknum staf kantor Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pasalnya, pada saat Pj Kades Sido Rukun dijabat oleh Marban, salah satu staf kepercayaanjya inisial AW diberi kepercayaan untuk menjadi bendahara desa dan pada saat itu lah “AW” yang mengurus semua tentang keuangan Dana Desa Sido Rukun.

Menurut informasi yang didapat Team Reformasiaktual.com tepatnya pada tahun 2020 lalu, di Desa Sido Rukun ada kegiatan proyek Dana Desa yakni salah satunya perkerasan jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan.

Dalam perjalanan pekerjaan proyek tersebut, tiba – tiba pihak Pemerintah Desa Sido Rukun mengalami kemacetan dalam pembayaran kegiatan proyek tersebut kepada pihak rekanan dan pekerjaan proyek pun juga sempat mandek akibat macetnya pembayaran tersebut. Dalam hal ini, juru bayar proyek pada saat itu adalah “AW’  Bendahara Desa Sido Rukun.

Informasi Dana Desa yang dianggarkan untuk proyek tersebut senilai Rp 210 Juta tidak dibayarkan kepada pihak rekanan.
Diduga Dana Desa tersebut digunakan oleh “AW’ untuk kepentingan pribadi yaitu diduga digunakan untuk bermain bisnis Trading atau kepentingan pribadi.

Terbongkarnya kasus “AW” oknum bendahara Desa Sido Rukun ini mengejutkan banyak pihak karena orang lain tidak menyangka kalau “AW” yang dipercaya sebagai pengendali keuangan desa, malah menyalahgunakan jabatannya dan merugikan Negara.

Sementara itu, Kepala Desa Sido Rukun, Mesran saat dikonfirmasi Reformasiaktual.com melalui sambungan telepon terkait hal itu membenarkan.

“Benar Mas untuk kasus “AW” tersebut terjadi pada zamannya Pj Kades Marban, pada saat itu  AW  sebagai bendahara desa,” ujarnya.

“Kejadian itu saat Pj Kades Sido Rukun Marban, nilainya sekitar Rp 210 juta tapi yang bersangkutan (AW,red) ada upaya untuk pengembalian Dana yang dipakainya itu karena ini kan jatuhnya kepada pihak ketiga karena desa sudah menyerahkan uang itu kepada AW dan harus diserahkan kepada pihak ketiga dan sekarang AW saya geser dari bendahara,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan mantan Pj Kades Sido Rukun, Marban, Ia menyebut bahwa dirinya juga jengkel kepada AW karena telah menggunakan Dana Desa itu untuk kepentingan pribadi.

“Karena saya sebagai Pengguna Anggaran saya kejar terus dia (AW,red) untuk segera mengembalikan dana yang dipakainya itu dan informasinya baru selesai, beberapa bulan yang lalu,”jelas Marban yang mengaku ia merasa dibohongi oleh  AW.

Terkait informasi ini, AW saat dikonfirmasi media mengakui bahwa Dana Desa untuk dibayarkan kegiatan proyek dana desa yang dipakainya untuk kepentingan pribadi, sudah dibayarkan kepada pihak rekanan dengan cara dicicil.

Saat di singgung kegunaan uang untuk Bisnis Trading, ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak bodoh tentang persoalan Trading. Namun, ia menyebut bahwa tidak mungkin ia ungkapkan untuk apa saja Dana Desa itu ia gunakan.

Sangat ironis untuk kejadian ini, dan tentunya ini bisa menjadi acuan kepada pihak-pihak instansi terkait, ataupun Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Pemkab Tebo untuk mengusut penggunaan dana desa di Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Sampai berita ini di turunkan yang bersangkutan masih bekerja sebagai perangkat Desa Sido Rukun, walaupun posisi sekarang sudah bukan bendahara lagi.

 

( Team RA Tebo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *