Dua Tahun Rekomendasi PBG Tak Kunjung Terbit, Warga Laporkan Oknum ASN UPT PUPR ke Polres Garut

Hukrim126 Dilihat

Garut — Seorang warga Garut bernama Asep Johan, warga Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, kembali mendatangi Mapolres Garut pada Selasa (30/09/2025) sekitar pukul 11.00 WIB untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum ASN UPT Dinas PUPR berinisial F.A.

Kedatangan Asep Johan bersama istrinya ini merupakan langkah kedua, setelah sebelumnya ia terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Garut.

Menurut penuturan Asep Johan yang akrab disapa AJo, ia diduga telah diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum ASN tersebut melalui rekening pribadi dan juga rekening salah satu perusahaan konsultan yang diduga masih memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya tempuh dua jalur, etik ke BKD dan pidana umum ke Polres Garut. Ini terkait dugaan wanprestasi atau cacat janji atas penerbitan rekomendasi izin PBG rumah saya. Dari awal dijanjikan selesai satu bulan sejak tahun 2023, tapi sampai sekarang satu lembar dokumen pun tidak saya terima,” ujar Asep Johan.

Asep berharap laporannya ini dapat memberikan efek jera dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindakan oknum ASN yang dapat mencoreng nama baik Dinas PUPR Kabupaten Garut.


Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan ASN

Kasus ini mendapat perhatian sejumlah aktivis di Kabupaten Garut. Mereka menilai peristiwa tersebut mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Garut.

Menurut para aktivis, seharusnya setiap aparatur negara memahami dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar tidak melukai kepercayaan masyarakat.


Reporter: Toni R – Reformasi Aktual Garut