SMAN 13 Kerinci Diduga Pungut Dana Komite 250 Ribu Syarat Untuk Ikut Ujian 

Daerah1656 Dilihat

 

KAB.KERINCI// Reformasiaktual.com-SMA 13 Negeri Desa Sungai Tutunng Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi diduga telah melakukan pungutan kepada siswa-siswi dengan alasan untuk membayar dana komite sekolah kalau ditotalkan semuanya sebesar 250 ribu per siswa-siswi.

Hal tersebut berawal dari informasi salah satu siswa kepada wartawan Reformasi Aktual melalui pesan pendek messenger, kami tidak kuat lagi didesak oleh oknum guru SMA Negeri 13 Kerinci untuk segera melunasi uang komite sekolah, kalau kami tidak membayar kami tidak boleh di ikutkan untuk melaksanakan ujian, ungkap salah satu siswa melalui chat messenger.

Untuk mengembangkan hal tersebut wartawan Reformasi Aktual mencoba untuk melakukan investasi ke Sekolah SMA Negeri 13 Kerinci, sesampai nya digerbang sempat dihalangi oleh satpam katanya tidak menerima tamu sedang ada ujian didalam, lalu awak media ini menunjukan kartu dan surat tugas Ahir nya dilerboleh kan untuk konfirmasi dengan Waka kepsek Nopendi.

Tanpa diduga ternyata Nopendi mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh seolah menentang wartawan dengan nada yang cukup tinggi dan untuk menghadirkan siswa yang melapor kepada awak media ini.

pertanyaan kalian untuk memojok saya, Siapa siswa yang melaporkan segera hadir kan kesini, semua nya ikut ujian terkecuali dua orang karena satu nya dipanggil oleh Jaksa dan satu nya sedang melakukan tes di Jambi, kata nya dengan nada yang tinggi, tgl 11/04/2022.

Aneh nya kenapa sekolah selalu untuk melakukan pungutan kepada peserta didik sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mencapai 1.500.000 persiswa dan siswi.

Disini sudah jelas sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika ini dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Tapi, jika merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada siswa dan siswi dengan berbentuk apa pun.

Dan tim pum masih akan mencari informasi kepada pihak-pihak yang lebih berkompeten .

 

(Tomi/Ramli RA Kerinci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *