Ketua Peradi Minta Kejagung Copot Kejari Karawang Karena Dinilai tak Becus Bekerja

TOkoh477 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KARAWANG- Terkait kasus seorang istri yang dituntut 1 tahun, karena mengomeli suami yang suka mabuk minuman keras. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang memberikan dukungan untuk pembebasan terdakwa Valencya.

Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan dukungan pembebasan terdakwa Valencya. “Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata pria yang sering disapa Asep Kuncir ini, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan. “Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami di balik itu ada apa kepentingannya apa,” katanya.

Kata Asep, bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan memenjarakan orang hukum itu adalah perbuatannya tapi tidak perbuatan yang merugikan negara. “Kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah tidak mengedepankn Restorative Justice (RJ) padahal perkara masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri,” katanya.

Asep juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya. “Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral dan hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami, namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa,” tudingnya.

JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja! Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kejari.

 

(Lili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *