
Reformasiaktual.com//Bandung Barat
Cisarua – Bencana pergerakan tanah longsor yang terjadi di Kampung PasirKuning -Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Jumat 24 Januari 2026 telah berlalu kurang lebih 19 hari sampai dengan hari ini 13 Februari 2026. Kondisi saat ini adalah masa pasca bencana yang membutuhkan waktu untuk proses pemulihannya, baik kondisi alamnya maupun kondisi sosial masyarakat khususnya yang terdampak bencana,” Jum’at ( 13/02/2016)
Bencana di Desa Pasirlangu mendapat perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Desa setempat, baik dari unsur Kementerian, Lembaga, OPD terkait,
Pemerintah Desa Pasirlangu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Bara, bahkan dari luar Pulau Jawa.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengunjungi Desa Pasirlangu dalam rangka memberikan dukungan kepada Pemerintah Desa sebagai bentuk bela sungkawa atas musibah yang dihadapi warga Kampung Pasir Kuning – Pasir Kuda, Desa Pasirlagu.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal diwakili oleh Awan Kusnawan selaku Penata Layanan Operasional pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM), menyatakan bahwa kunjungan Kemendes PDT kali ini adalah dalam rangka bersilahturahmi dan berbela sungkawa kepada Pemerintah Desa Pasirlangu dan warga Kampung PasirKuning -Pasirkuda, Desa Pasirlangu yang terdampak bencana longsor.
Kedatangan dari Kementrian yang dipimpin oleh Awan Kusnawan beserta tim dari BPSDM Kemendes PDT juga sekaligus memberikan bantuan sumbangan berupa kebutuhan pokok bagi warga yang terdampak bencana dan juga melakukan pembinaan kepada Tim Pendamping Profesional (TPP), di Kabupaten Bandung Barat, untuk meningkatkan peran fasilitasi kepada Pemerintah Desa, dalam upaya adaptasi penanganan bencana dan upaya mitigasi bencana sesuai dengan Prioritas.
” Penggunaan Dana Desa. Pihak dari Kemendes PDT juga memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa tentang pemulihan dan penanganan warga yang mengungsi antara lain Pemerintah Desa dapat membangun fasilitas sarana prasarana untuk menunjang akses ke lahan yang akan digunakan sebagai tempat relokasi warga sedangkan untuk penyediaan lahan difasilitasi oleh Pemerintah Dae rah, serta pemukimannya difasilitasi oleh OPD terkait lainnya.
Jurnalis A2n***Red







