Ada Dugaan Bansos Kerapkali dijadikan Ajang Kepentingan Oknum-oknum Tertentu

Daerah532 Dilihat

Reformasialtual.com//probolinggo- 
Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 dan  tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permensos Sembako tersebut  bertujuan untuk  mengembangkan program bantuan pangan nontunai gunanya memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Namun pada prakteknya,di Desa Blado Kulon,Sup selaku pendamping PKH diduga menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi, pasalnya menurut beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Sup menyisir KPM untuk mencairkan uang bantuan menggunakan mesin EDC dari desa lain,dan mencairkannya secara tunai kemudian dipotong admin yang besarannya tidak sama mulai dari Rp.15.000  hingga Rp.20.000.

Bantuan Sosial tersebut berupa uang tunai, yang seharusnya di cairkan melalui  E-Warung atau Kantor Pos dan bekerja sama dengan Bank penyalur yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.

Seolah menjadi kebiasaan lama oknum tersebut diduga membodohi penerima bantuan dengan  menakut-nakuti KPM kalau tidak ngambil ke oknum tersebut nanti bantuannya akan di cabut, meskipun masyarakat di beri kebebasan untuk mencairkan dan membelanjakan ke toko sembako manapun.

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Sup sebagai Pendamping PKH Desa Blado Kulon melalui pesan Whatsapp “ia menjawab semua itu tidak benar pak..silahkan sampean konfirmasi langsung ke desa yang katanya mesin EDC nya saya pakai kalau tidak percaya,Saya juga tidak menyisir dan saya tidak jalan kerumah KPM “.ujar pendamping kepada awak media Rabu 20/April/2022.

KPM bebas mencairkan bantuannya dimana saja, sesukanya bahkan itu yang saya sebarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat pak,semoga tidak ada fitnah lagi sekarang bulan puasa”, pungkasnya.

 

Ibrabim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *