MAROS,
Aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH).
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga menjadi salah satu biang “kerok” kerusakan lingkungan hingga rusaknya fasilitas umum.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah tambang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya disebut milik berinisial HN dan IW serta Kepala Dusun Dupu H Muhammad Yusuf.
Menurut Hamzah, kendaraan bertonase berat yang digunakan untuk aktivitas tambang menyebabkan jalan umum mengalami kerusakan parah.
Selain itu, kata Hamzah, debu saat musim kemarau dan lumpur ketika hujan turun dinilai sangat mengganggu masyarakat.
Ia menegaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang serius.
“Kami menilai aktivitas tambang ilegal di Mandai dan Moncongloe merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku perusakan lingkungan,” tegas Hamzah.
Hamzah juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain merusak kawasan resapan air dan memicu banjir, aktivitas tambang ilegal juga disebut berpotensi menyebabkan longsor, pencemaran udara akibat debu tambang, hingga membahayakan pengguna jalan.
LPHLH mendesak Polda Sulawesi Selatan, khususnya Kabid Propam Polda Sulsel, agar segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Polda Sulsel dan aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” lanjutnya.
Selain itu, LPHLH meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Maros, khususnya di Kecamatan Mandai dan Moncongloe.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, H Muhammad Yusuf yang merupakan Kepala Dusun dan juga diduga memiliki CV Rindu Jaya memberikan tanggapan terkait aktivitas tambang tersebut.
“Memang benar tambang saya tdk berisin sepsrti dgn yang lain jadi klau mau di persoalkan sy punya tambang sekaliap tutup semua, selesai,” ujarnya.
(Red/tim)







