Reformasiaktual.com//TANGGAMUS – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahanan di Hotel 21 Gisting, Tanggamus, Rabu (17/11/21).
Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus diwakili Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, S.H., bersama Joni Imron selaku Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus, Kasi Barang Bukti Kejari Desmi, SH., Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arif Rakhmat memberikan materi.
Peserta yang mengikuti kegiatan yakni Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Kota Agung Utara, Didik., Unit Tipidter Polres Tanggamus, Seluruh Camat di Kabupaten Tanggamus, Pegawai Kehutanan dan Pegawai ATR/BPN.
Menurut Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus, Joni Imron pihaknya melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertahanan sesuai jadwal dan perintah pimpinan.
“Jadi kita menindaklanjuti sosialisasi dari kantor Kanwil Pertanahan Provinsi Lampunh untuk selanjutnya kantor pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakanya pada hari ini,” kaya Joni Imron.
Joni mengaku, pihaknya juga bisa saja melaksanakan sosilasisasi hingga ke wilayah pekon, pun demikian sebenarnya setiap tahun pihaknya turun ke pekon apabila ada program PTSL.
“Insyaallah misalnya dari pihak pekon meminta kita untuk menjadi narasumber kita akan turun. Tapi selain itu juga pasti sosialisasi ke pekon setiap tahun apabila ada program PTSL,” ujarnya.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengaku bahwa menanggapi positif atas sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.
“Kami menanggapi positif, diawali MoU Kementerian ATR/BPN dengan bapak Kapolri ditindak lanjuti dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten, kita mengawal dari awal dari tingkat pekon mengawasi sampai dengan pelaksanaan kita sama sama sinergitas supaya dapat terselenggara pelaksanaan sesuai peraturan pemerintah,” kata Iptu Ramon Zamora.
Iptu Ramon mengaku, permasalah pertanahan selalu ada tetapi banyak juga diselesaikan di luar jalur pengadilan atau secara kekeluargaan melalui rembuk pekon.
“Ada permasalahan, akan tetapi kita selesaikan di luar jalur pengadilan atau restoratif justice ita upayakan semaksimal mungkin agar terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Kasat berharap dengan adanya sosialisasi yang dihadiri sejumlah unsur terkait kedepanya tidak ada permasalah tanah, pelanggaran maupun pidana.
“Alhamdulillah ini dapat dilaksanakan dari kantor pertanahan dihadiri oleh para camat dan para kakon dalam hal sosialisasi supaya kedepan tidak ada lagi pelanggaran atau terjadi peristiwa pidana,” tandasnya.
( Sukri )