Puluhan Aduan Masyarakat Soroti Dugaan Penyimpangan BLT Dana Desa dan Pengelolaan BUMDes di Desa Simpang

Daerah9 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cianjur, 12 Juni 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan sejumlah warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil penelusuran lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.

Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan secara utuh sebagaimana yang tercantum dalam program BLT-DD. Bahkan, terdapat warga yang menyatakan hanya menerima bantuan satu hingga dua kali selama periode tersebut. Atas kondisi itu, muncul dugaan adanya mekanisme pengguliran bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan BUMDes Desa Simpang juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Berdasarkan keterangan beberapa warga dan perwakilan LSM, informasi mengenai kegiatan maupun laporan pengelolaan BUMDes dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Simpang, Deden, yang menurut sejumlah pihak diminta memberikan penjelasan terkait berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan program desa pada periode 2021–2023. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

Menurut informasi yang diperoleh, sebanyak sekitar 30 pengaduan masyarakat (Dumas) telah disampaikan kepada instansi terkait. Pengaduan tersebut disebut disertai surat pernyataan bermaterai dari warga yang menyatakan kesediaannya memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan.

Selain dugaan terkait penyaluran BLT-DD, warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik. Mereka mengaku tidak menemukan papan informasi atau baliho yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta realisasi penggunaan Dana Desa pada periode 2021–2023.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM meminta aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Cianjur, serta instansi pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Simpang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh warga dan sejumlah lembaga masyarakat.

(Uung S)