Kondisi Gedung SMP Negeri 1 Campaka Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Penggunaan Dana BOS Diaudit

PENDIDIKAN357 Dilihat

CIANJUR – Reformasiaktual.com – Kondisi bangunan di SMP Negeri 1 Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada beberapa fasilitas sekolah yang dinilai memerlukan penanganan segera.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026), terlihat sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, di antaranya atap yang rusak, plafon dan asbes beberapa ruang kelas yang berlubang, genteng yang dinilai membahayakan keselamatan, pintu kamar mandi yang rusak, serta ruang perpustakaan yang membutuhkan perbaikan.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Campaka, Muhdiat Sabana, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Beberapa guru juga belum memberikan penjelasan resmi terkait kondisi bangunan maupun penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan atau hak jawab mengenai kondisi tersebut.

Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah, termasuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pengembangan perpustakaan, pembayaran honor guru sesuai ketentuan, administrasi sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Atas kondisi bangunan yang dinilai memprihatinkan tersebut, masyarakat berharap instansi yang berwenang, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Campaka maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Uung S)