Warkah Ahli Waris Belum Ditandatangani Kades Ciptaharja, Dasar Perubahan Letter C Tanah 12.700 M² Dipertanyakan

Daerah18 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIANJUR — Persoalan administrasi dan riwayat kepemilikan tanah seluas sekitar 12.700 meter persegi di wilayah Desa Ciptaharja kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris mempertanyakan belum ditandatanganinya warkah ahli waris oleh Kepala Desa Ciptaharja, Idam.

Menurut pihak ahli waris, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses administrasi warkah, tetapi juga menyangkut riwayat pencatatan tanah dan adanya perubahan data dalam Letter C Desa yang menurut mereka perlu dijelaskan secara transparan.

Pihak ahli waris menyebut sejumlah dokumen lama masih perlu ditelusuri dan dicocokkan, antara lain Akta Hibah Nomor 2 Tahun 1967, buku register, Letter C, warkah serta dokumen pertanahan lainnya.

Dalam memperkuat argumentasinya, pihak ahli waris merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1973 mengenai kedudukan catatan Buku Desa atau Letter C dalam pembuktian tanah.

Menurut pihak ahli waris, rujukan tersebut menjadi penting karena apabila terdapat perbedaan atau perubahan pencatatan dalam Letter C, maka perlu diketahui dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut.

“Kalau memang terjadi perubahan data Letter C, yang kami minta adalah dasar perubahannya. Kapan dilakukan, berdasarkan dokumen apa dan siapa yang melakukan pencatatan tersebut. Karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, Letter C sendiri bukan bukti hak milik yang berdiri sendiri,” ujar Aceng Juandi, pihak ahli waris.

Selain Putusan MA Nomor 84 K/Sip/1973, pihak ahli waris juga merujuk pada Putusan MA Nomor 0234 K/PDT/1992.

Mereka berpandangan bahwa catatan Letter C perlu dilihat bersama alat bukti lainnya dan tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan suatu bidang tanah.

Pokok pertanyaan yang kini diajukan pihak ahli waris adalah mengenai dasar perubahan data Letter C yang mereka persoalkan.

Mereka meminta Pemerintah Desa Ciptaharja menjelaskan secara administratif apabila memang terdapat perubahan pencatatan, termasuk kapan perubahan dilakukan, siapa yang mencatat, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan tersebut.

Menurut pihak ahli waris, penjelasan itu diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen diperiksa dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Apalagi, pihak ahli waris mengaku memiliki Akta Hibah Nomor 2 Tahun 1967 yang menurut mereka perlu dicocokkan dengan buku register, Letter C, warkah dan dokumen pertanahan lainnya.

Mereka juga menegaskan bahwa mempertanyakan kedudukan Letter C bukan berarti menyatakan dokumen tersebut tidak sah.

Yang dipersoalkan adalah bagaimana kedudukan Letter C digunakan dalam rangkaian pembuktian dan apakah pencatatannya memiliki dasar administrasi yang dapat ditelusuri.

Di sisi lain, pihak ahli waris mempertanyakan belum ditandatanganinya warkah ahli waris oleh Kepala Desa Ciptaharja Idam.

Mereka berharap Pemerintah Desa dapat memberikan penjelasan mengenai alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut serta persyaratan atau dasar administrasi yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.

Bagi pihak ahli waris, kejelasan administrasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai proses pengurusan dokumen tanah maupun riwayat pencatatannya.

Pihak ahli waris berharap seluruh dokumen dapat diperiksa secara terbuka dan objektif, termasuk Akta Hibah 1967, buku register, Letter C, warkah serta dokumen pertanahan lainnya.

Dengan demikian, status dan riwayat tanah dapat ditelusuri berdasarkan dokumen yang tersedia dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini disusun, keterangan Kepala Desa Ciptaharja Idam mengenai alasan belum ditandatanganinya warkah ahli waris, riwayat perubahan Letter C, serta dokumen yang menjadi dasar administrasi tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan verifikasi dokumen oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: jika benar terdapat perubahan data dalam Letter C, apa dasar perubahan tersebut dan dokumen apa yang menjadi pijakannya?

Red