Reformasiaktual.com//BANDUNG// . Sandang Sari pabrik tekstil yang berada di jl. A. H. Nasution no 105A, Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung kembali berurusan dengan warga lingkungan sekitar khususnya warga RW 09 yang merasa gak pernah memberi ijin untuk pembangunan pembentengan tersebut.
Menyikapi permasalahan tersebut pihak dinas terkait mengirim petugasnya untuk melakukan pengecekan atau sidak kelokasi pabrik CV. Sandang Sari pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.
Enay Darso. S. sos. salah satu petugas yang datang ke lapangan bersama 2 orang rekannya dan memberikan klarifikasinya kepada media Reformasi Aktual.
“Saya bersama rekan saya datang ke sini untuk nenindak lanjuti laporan warga terkait adanya pembangunan benteng dan rencana pembangunan bangunan gudang baru oleh pihak CV. Sandang Sari, dan ternyata memang benar lagi ada pembangunan terutama pembentengan, mengenai perijinan setelah saya liat dan saya tanyakan ke pihak pabrik memang sudah ada IMB nya, untuk pemberitahuan tetangga sudah ada terutama dari RW 10 yang sudah mengijikan
dan menandatangani izin lingkungan,yang mana adalah area terdekat dengan pembangunan”, papar Enay.
Lebih lanjut ,”untuk Rw 09 yang keberatan dan memang dari awal gak pernah menandatangani izin lingkungan tersebut silakan saja pengurus lingkungan dan tokohnya berkordinasi dengan pihak pabrik, tapi dari pantauan kami mengenai bestek sudah sesuai, dan pembangunan benteng pun agak bergeser ke belakang jadi jalan tambah lebar sesuai dengan yang di harapkan warga,”jelasnya.
Masik kata Enay, “saya himbau warga lingkungan di sini agar tenang kalau pun ada permasalahan silakan bicarakan dengan pihak perusahaan jangan sampai berbuat yang anarkis atau melanggar hukum”, harap Enay.
Pihak media Reformasi Aktual mencoba untuk mengklarifikasi denga pihak Manajemen atau pihak pemilik pabrik CV. Sandang Sari, tatapi pihak CV. Sandang Sari gak mau memberikan Klarifikasinya malah menyuruh para awak media yang meliput mengklarifikasi atau meminta keterangannya ke pihak Babinkamtibmas setempat yaitu pak Eko.
“Maaf pak saya tidak bisa mengijinkan bapa masuk, tadi saya dapat perintah dari atasan saya dan atasan saya dapat Intruksi langsung dari Pak H. Agus salahsatu kepercayaan pemilik pabrik tekstil tersebut bahwa beliau gak bisa di temuin dan di wawancara,silakan aja bapak- bapak klarifikasinya ke pak Eko saja”,papar Indra salah satu petugas keamanan pabrik tekstil CV.Sindang Sari.
Sungguh sangat ironis dan mengherankan seolah-olah awak media di halang-halangi dan di hambat dilapangan dalam melaksanakan tugasnya, jelas itu pelanggaran dan sesuai dengan UU pers Nomer 40 tahun 1999.
Sanksi diatur dalam Pasal 18. di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Setelah media mengkonfirmasi ke pihak Babinkamtibmas Kel. Sindang Jaya Aipda Eko Kosasih kebetulan yang bersangkutan sedang tidak bertugas sedang mengambil cuti.
Lalu awak media mendatangi Mapolsek Antapati dan di terima oleh Kanit Bimas Iptu Agus Ariyanto.
Kanit Bimas mengkonfirmasi langsung Bawahannya Bimas Kel. Sindang Jaya Aiptu Eko lewat telohon selulernya.
“Maaf Pak mungkin Itu salah paham, mungkin pihak pabrik tujuannya cuma minta pendampingan saja kepada saya selaku Bimas untuk melakukan klarifikasi dengan awak media, karena memang saya juga tau persis kejadian di lapangan mengenai Konflik warga dengan pihak pabrik, dan mohon maaf sekarang saya lagi cuti gak lagi bertugas insa Alloh nanti kalau sudah bertugas akan saya pasilitasi atau di klirkan permasalahan ini, ini cuma miscomunicasi aja atau salah paham pak,” ujar Eko lewat telphon seluler.
Iptu Agus Ariyanto yang mewakili Kapolsek Antapani juga memberikan keteranfanya.
“Terima kasih atas kunjungan dari kawan-kawan awak media, mengenai permasalahan statmen pihak pabrik melimpahkan untuk klarifikasi terkait kepada pihak Bimas itu tidak benar, apa yang di dengar oleh bapak- bapak di pabrik itu tidak benar, bahwa statmen dan klarifikasi harus dari seorang Binmas yang mewakili pabrik, itu semua miscomunicasi ,mungkin pihak pabrik minta pendampingan, pendampingan itu juga tidak benar dan tidak sesuai aturan kecuali sudah ada laporan resmi kepada pihak kami. dan itupun nantinya Ranah Reskrim ,” unkap Kanit Agus .
Masih Kanit Agus melanjutkan, “sepengetahuan saya kasus warga dengan pabrik ini belum ada LP resmi ke pihak Kepolisian, jadi permasalahan tersebut masih bersipat biasa, saya cuma menghimbau agar bisa secepatnya di selesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi keributan, tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan tidak mengganggu ketertiban umum,”pungkas Kanit Agus.
Secara umum pihak Polsek Antapani tidak ada hubungannya dengan pabrik, apalagi sebagai bagian apa karyawan dari pabrik, Kanit Bimas pun akan berkordinasi dan melaporkan permasalahan ini kepada Kapolsek dan selanjutnya nanti akan memanggil dan meminta keterangan dari H. Agus atau pihak pabrik yang telah mencatut nama pihak insitusi Kepolisian khususnya Polsek Antapani lewat Babinkamtibmas kelurahan Sindang jaya.
Asep/Tim