Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Cimahi Diciduk Sat Reskrim Polres Cimahi

TNI/Polri850 Dilihat

Reformasiaktual.com// Cimahi – Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap tiga orang yang terjadi di RT 01/RW 12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan pada Minggu, 15 Mei 2022. Pelaku dan korban merupakan siswa SMP di Kota Cimahi.

Ketiga pelaku tersebut yakni MAS (14), FA (14), dan MIZ (14). Sementara korban yakni MRN (14), YA (14), dan MR (16)

Pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang viral di media sosial, terlihat seorang remaja berbaju hitam dikeroyok remaja lainnya. Ia dipukul bahkan ditendang secara brutal sambil disaksikan sejumlah anak-anak.

Ada 3 anak yang melakukan penganiayaan terhadap anak lainnya. Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan 3 pelaku,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP, Imron Ermawan kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa, 17 Mei 2022.

Dalam video yang viral tersebut hanya terlihat seorang korban. Ternyata ada tiga korban dalam aksi pengeroyokan tersebut yakni korban MRN (14), YA (14), dan MR (16) yang saling kenal dengan pelaku.

Imron mengatakan motif pengeroyokan yang terjadi tersebut yakni korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS yakni K dengan ungkapan ‘Main Mulu Kayak Yang Ada Uang’ menggunakan ponsel milik korban YA.

“Kemudian perempuan ini mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Dari situ pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi,” ucap AKBP Imron Ermawan

Imron mengungkapkan korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf, karena merasa bersalah.

Kemudian disepakati bertemu di suatu tempat sampai akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut, dan viral di media sosial,” tutur Imron.

Pihak kepolisian sudah sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban. Namun kata Imron, keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan.

“Orangtua korban tetap bertahan agar kasus tetap dilanjutkan. Pasal yang dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” kata AKBP Imron Ermawan.

 

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *