LAKSUS Minta Menteri PUPR Evaluasi BPPW Sulsel

Hukrim541 Dilihat

 

Reformasiaktualnews.com//Makassar( Sulsel ) -Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar meminta Menteri PUPR segera mengevaluasi kinerja
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel. Evaluasi perlu dilakukan lantaran tersendatnya proyek Pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo senilai Rp45 M.

Menurut Muhammad Ansar, Pasar Tempe menjadi tumpuan usaha bagi banyak pedagang dalam menjalankan roda perekonomian. Dan dengan lambannya pekerjaan proyek yang hingga saat ini baru mencapai 27 persen, jelas sangat berpengaruh kepada rakyat banyak.

“LAKSUS minta agar Kementrian PUPR segera mengevaluasi kinerja BPPW Sulsel,”
tegas Ansar, Kamis (18/11/2021) kepada wartawan di Warkop Soqta, Jl Hertasning.

“Sekali lagi, Menteri PUPR, Pak Basuki harus mengevaluasi bawahannya yang tidak bekerja profesional. Dalam waktu dekat kami segera menyurat ke Aparat Penegak Hukum (APH), sekaligus menemui dirjen cipta karya Ir. diana Kusumastuti, M.T. di Jakarta untuk mengusut proyek ini,” papar Ansar.

Lanjut Ansar, realisasi Pembangunan Pasar Tempe sangat dinanti-nantikan masyarakat untuk memulihkan ekonomi daerah di tengah pandemi saat ini.
“Kasihan masyarakat di sana. Ada berapa banyak pedagang yang bergantung dari pasar itu. Mereka terkatung-katung. Anggaran sudah ada, pakai uang rakyat, tapi kenapa proyeknya terkatung-katung? Ada apa? Pejabat berkompeten jangan main-main dengan ini, kasihan rakyat,” sesal Ansar.

Sebelumnya, Kepala BPPW Sulsel, Ahmad Asiri memberikan apresiasi kepada LSM Laksus terkait temuannya di Proyek Pembangunan Pasar Tempe.

“Itu positif, temuan masyarakat di lapangan itu benar, terjadi penurunan kualitas dan mutu beton, dan itu langsung kami tindaki di lapangan,” papar Ahmad Asiri via Whatsapp, Rabu (10/11/2021) lalu.

Sesuai Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

LSM Laksus mendapati kejanggalan dugaan konstruksi awal di proyek bernilai Rp45 M itu. Mulai dari kualitas material yang tidak sesuai spesikasi hingga pelat lantai dasar dan kualitas mutu kolom mengalami penurunan.

“Setelah kami melakukan uji lab, memang betul tidak memenuhi standar,” aku Asiri menanggapi temuan LSM Laksus.

Untuk itu, pihaknya telah mengambil langkah memberikan kesempatan PT Delima Agung Utama sebagai pelaksana hingga tanggal 16 November 2021 berdasarkan Show Cause Meeting (SCM) III.

Apabila masih tidak mencapai target, beradasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 penyedia atau pelaksana proyek terancam diputus kontraknya.

“Progress pekerjaan sekarang mencapai 27 persen, memang terjadi deviasi. Sudah SCM III. Kemungkinan besar kita putus kontrak, kita tunggu juga audit BPKP,” papar Asiri sambil menerangkan bahwa pencairan dana untuk proyek ini tidak melebihi dari progress pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor.

Terkait dengan tanggung jawab Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri mengaku proyek pasar ini menyangkut roda perekonomian masyarakat di sana dan terus berupaya agar pembangunan Pasar Tempe tidak terkatung-katung.

“Ke depan proyek ini langsung diambil alih pusat. Proses tender dan pelaksanaannya kita pisah, ini juga bagian dari reformasi kita di Kementerian PUPR,” jelasnya.

( ZulRA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *