Tanggamus//Reformasiaktual.com – Setelah melalui proses hukum yang telah dilaksanakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan Pemusnahan barang bukti beberapa perkara yang telah berkekuatan inkracht tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (08/6/2022).
Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut secara langsung dipimpin oleh Yunardi, SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang juga disaksikan oleh, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kapolres Tanggamus, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta Kasi, Kasubag dan Jaksa Fungsional juga Pegawai Pada Kejari Tanggamus.
Kajari menyampaikan acara ini merupakan acara rutin yang menjadi agenda tahunan Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sementara itu barang bukti yang di musnahkan ini merupakan barang bukti dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang terdiri dari barang bukti perkara narkotika jenis sabu sebanyak: 38 (tiga puluh delapan) perkara narkotika jenis shabu seberat 115,2862 gram sisa pakai, alat hisap sabu, Narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara dengan berat 0,5380 gram.
Obat-obatan hexymer 2 perkara dengan jenis pil hexymer sejumlah 965 (sembilan ratus enam puluh lima) butir. Pencurian 1 (satu) perkara, dengan barang bukti 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih berbahan kain 1 (satu) buah gergaji besi 1 (satu) buah karung dengan ukuran 100 (seratus) kg 1 (satu) bilah pisau kecil bergagang kayu warna coklat dengan panjang & 25 cm. Perjudian 2 (dua) perkara dengan barang bukti alat alat untuk melakukan tindak pidana perjudian seperti kartu remi dan lain lain Pertambangan dengan barang bukti linggis berukuran besar bok hijau 2 (dua) buah pahat 2 (dua) buah bodem 1 (satu) buah karung. Serta perkara Cukai 1 (satu) perkara dengan barang bukti 100.000 (seratus ribu) batang rokok dengan berbagai merk.
Yunardi juga mengatakan bahwa dari beberapa kasus tersebut didominasi oleh kasus narkoba, untuk itu beliau berharap agar semua elemen masyarakat ataupun instansi pemerintahan kabupaten Tanggamus untuk dapat saling bersinergi, mensosialisasikan pada masyarakat terkait bahaya narkoba.
Kajari juga sampaikan apresiasi pada Polres Tanggamus, “Dimana kerja keras rekan – rekan Polres sudah sangat luar biasa dimana dari banyaknya perkara yang masuk di kejaksaan negeri Tanggamus serta upaya kita juga kejaksaan di Tanggamus juga tuntutan pidana juga demikian sehingga terkait dengan kasus kasus Narkoba ini mari kita bersama- sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan bahaya penggunaan narkoba ini. Baik dari Tokoh Agama, masyarakat, Pemuda, insan Pers, aparat penegak hukum, untuk terus mensoaialisasikan ini agar jangan sampai merambah terus me galami peningkatan terkait penyalahgunaan narkoba,”Pungkasnya.
( Sukri )