Reformasiaktual.com//JAYAPURA – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Menolak Korupsi dan Diskriminasi (LSM-RAMKODI) menanggapi terkait isu demo damai Penolakan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua, yang akan dilaksanakan di Kobakma, Mamberamo tengah pada Senin (13/06).
Selalu Ketua Umum LSM-RAMKODI , Musa Pagawak melalui awak media meminta kepada para intelektual dan politisi untuk berhenti memprovokasi masyarakat yang berada di lima distrik dan 59 kampung yang ada di kabupaten Mamberamo Tengah untuk melakukan (Obtraction Of Justice) terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK bersama penegak hukum lainnya.
“Dengan memperhatikan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kami sebagai lembaga yang menolak korupsi dan diskriminasi khususnya dilingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah sangat mendukung penuh atas proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK bersama penegak hukum lainnya terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab mamteng,” tegas Musa Pagawak melalui awak media (12/06)
Musa Pagawak juga menambahkan bahwa demi kelancaran proses penyelidikan, dirinya menyampaikan agar masyarakat Mamberamo Tengah tetap tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan isu demo yang akan dilaksanakan di Kobakma, pada Senin (13/06) mendatang.
“Kami sebagai lembaga yang menolak kosrupsi dan diskriminasi khususnya di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah sangat mendukung atas proses penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab mamteng yang dilakukan oleh Bupati (RHP). Catatan! Ini bukan hukum adat jadi masyarakat STOP ikut-ikutan,” pungkasnya.
(AM)