Ciamis//Reformasiaktual.com. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) menuai berbagai polemik di kalangan masyarakat, bahkan sejumlah masyarakat menilai data penerima BLT DD dianggap tidak valid dan masih banyak aparat desa maupun BPD yang menerima BLT DD tersebuttersebut.
Hal ini terjadi di Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, dimana pada penyaluran BLT Desa tahun 2022 yang menggunakan Dana Desa tahap I, ironisnya Ketua BPD dan semua anggota BPD menerima BLT Desa tersebut.
Kami menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Kamis, 23 Juni 2022, Ape Ruswandana, SP di kantornya. Beliau mengatakan : “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparat Desa tidak boleh menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD)”. Ape pun menjelaskan penerima BLT desa sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa No. 11 Tahun 2020. Ada tiga indikator yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) tentang orang-orang yang dapat menerima BLT dari desa. Pertama orang miskin, orang miskin yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) baik daerah maupun pusat. Orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kementrian Sosial (Kemensos) yaitu mereka yang berpenghasilan dibawah 600 ribu per bulan. Kedua mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis dan Ketiga mereka yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
”Jadi, mengapa BPD dan perangkat desa tidak bisa masuk di dalam masyarakat penerima BLT Desa, karena pertama, tunjangan dari BPD sudah 1 juta ke atas sesuai dengan klasternya. Begitupun perangkat desa, dimana siltapnya 2 juta. Selain itu, BPD dan Perangkat desa tidak terdampak, karena ada atau tidak adanya Covid-19 mereka tetap tergaji. Masuk atau tidak masuk kantor, mereka juga terus digaji setiap bulannya,” jelas Kadis PMD tersebut.
Ape berharap, BPD dan Perangkat desa mengerti dan memahami akan hal tersebut.
Ape juga menyampaikan, salah satu tugas BPD adalah melakukan pengawasan jalannya, pemerintahan desa, termasuk mengawasi penyaluran BLT Desa. Selain itu ada BPD yang masuk sebagai relawan yang melakukan seleksi penerima BLT Desa. Jika BPD menerima BLT Desa, maka tugas pengawasannya diragukan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LPAP) Kabupaten Ciamis, Agus Budiman, ST. Ia menjelaskan, tidak selayaknya BPD menerima BLT Desa, yakni secara ekonomi BPD lebih baik dibanding warga lain. Dengan kata lain, masih banyak warga yang ekonominya dibawah BPD. Selain itu, penyaluran BLT Desa tidak ada batas minimal. Jika dalam satu desa hanya ada 1 warga yang dinilai layak, itu sudah cukup. Namun demikian dari semua BPD se Kabupaten Ciamis, tentunya tidak semua mampu secara ekonomi. Mungkin saja ada yang benar-benar layak menerima BLT Desa.
“Saya tidak mengatakan boleh atau tidaknya, tapi BPD memiliki tunjangan rutin setiap bulan. Penerima BLT Desa itu sendiri, mestinya mereka lebih paham kondisi warganya. Kalau ada yang tidak tepat sasaran satu atau dua orang, itu masih wajar” Demikian kata Agus.
Kami dari media Reformasi Aktual kemudian mendatangi Kepala Desa Sidaharja di kantornya, akan tetapi tidak ada dan kami pun menghubungi Sekretaris Desa Sidaharja melalui sambungan telepon Wash App, dan tidak aktif.
(Tim Investigasi Reformasi Aktual Pria tim)