Dra HJ. ELIN SUHARLIAH M. Si KOMISI 1 DPRD PROPINSI JAWA BARAT JEMPUT ASPIRASI DI MASSA RESES

Politik590 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG BARAT- Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dra Hj Elin Suharliah M. Si, melakukan kunjungan kerja ke Dapil lll Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Aula Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Rabu, (06/07/2022)

Dalam reses kali ini dihadiri oleh Camat Ngamprah Agnes Virganty, S.Stp. M.Si, Kepala Desa Margajaya H.Ahmad Saepudin,Lc,MA beserta perangkat, ketua PAC Kecamatan Ngamprah Oman Rohman, ranting PDIP Kecamatan Ngamprah, Para sesepuh tokoh Agama dan tokoh masyarakat Desa Margajaya ,Para ketua Rt / Rw serta tamu undangan lainnya

Di hadapan masyarakat, Hj Elin Suharliah,” menjelaskan jika tujuan kunjungan itu dalam rangka masa Reses anggota Dewan Provinsi (Deprov) Jabar. Tujuannya untuk menjemput usulan program di daerah tahun depan, yang nantinya akan dibahas dalam sidang DPRD Provinsi.
Hal ini merupakan pilar aspirasi masyarakat, mana yang merupakan kewenangan propinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten, jadi yang merupakan kewenangan Provinsi kita catat dan disampaikan nanti sebagai hasil Reses, dan untuk kewenangan kabupaten mungkin masukan saja yang akan disampaikan dan yang menjadi bahasan tadi adalah mengenai pembangunan tanggul penangulangan banjir yang merupakan kewenangan kabupaten. apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terpenuhi baik yang melalui kewenangan kabupaten maupun propinsi,ā€¯tuturnya.

Agnes Virganty, S.Stp. M.Si, Camat Ngamprah mengatakan kami mendampingi bapak Kepala Desa Margajaya yang mana waktunya bersamaan dengan monitoring dan evaluasi pendampingan dan pembinaan untuk pemerintah Desa margajaya dan kebetulan bersamaan dengan adanya reses ke 3 tahun sidang 2021 2022, ibu Hj Elin Suharliah Dapil 3 DPRD Jabar, ungkapnya

Kegiatan Reses ini adalah untuk menampung aspirasi dari masukan seluruh warga masyarakat dan tadi sudah ada Dialog, Alhamdulillah RT / RW di tahun 2023 akan menerima BPJS ketenagakerjaan dan ada juga ijin yang memang pasca UU 11 tahun 2020 ini sudah melalui OSS, kami sebagai pemerintah aerah menjawab hal hal yang memang sekarang untuk regulasi yang baru terbit, kami ucapkan terima kasih karena reses ini sangat bermanfaat untuk menampung aspirasi yang akan diparipurnakan dengan fraksi dan akan diajukan ke gubernur untuk provinsi sedangkan untuk kabupaten akan kami ajukan kepada Bupati,” tutup Agnes Camat Ngamprah kepada media.

(Aan iyus R. A Dindin Boding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *