Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Butuh Waktu 13 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan

TNI/Polri507 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//CIREBON- Berawal dari pelaku tidak terima ditegur korban. empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat sedang berkumpul di rumah temannya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja cepat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar karena hanya dalam waktu 13 jam berhasil menangkap pelaku penganiayaan.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menjelaskan kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang, mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Saat itu, pelaku atas nama *ABT* datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam.

“Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian”. Kata Kapolres.

“Pelaku *ABT* datang membawa wanita, karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku. Ternyata, pelaku tidak terima kemudian pergi, kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres Kamis (28/7/2022)

Akibat kejadian tersebut, korban *AR* harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya *S* dan *AJ* mengalami luka lebam.

Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penelusuran, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah *AR*. Dua pelaku *ABT*de, *AP*, *OIM* dan *HJ* berhasil diamankan.

“Pada hari Senin (25 /7/2022) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar untuk proses Lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara.

 

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *