Bantuan PIP di MI Ridho Galih Diduga Bermasalah dan Kurang Transfaran

Hukrim572 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//CIANJUR- Pengalokasian dana bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diturunkan pemerintah pusat untuk menunjang didunia pendidikan yang diperuntukan bagi siswa kurang mampu.

Namun hal yang sangat disayangkan dengan kepengurusan terkait dengan bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar(PIP) di Madrasah Ibtidayah Ridho Galih tidak sesuai dengan anjuran pemerintah. MI Ridho Galih yang mana dibawah naungan Yayasan Aridho Miftahul Falah yang beralamatkan di Kp. Cinangka Desa. Pananggapan Kecamatan. Cibinong Kabupaten. Cianjur Jabar.

Pada saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Madrasah (KAMAD) Jahid dan Ketua Yayasan Pipih serta Operator Sekolah juga ikut dihadirkan,Jum’at (26/11/2021 saat wartawan mempertanyakan terkait bantuan pemerintah Progam Indonesia Pintar (PIP) diruang kelas “Berapa jumlah orang siswa yang mendapatkan bantuan PIP tahap satu tahun anggaran 2021, tanya awak media kepada Jahid dan Pipih,” ia menjawab dengan sangat memastikan dan tegas sekali bahwa sahnya di sekolah MI Ridho Galih ini tidak ada satu orang siswa pun yang mendapatkan dari bantuan PIP tahap satu Tahun Anggaran 2021.

Namun berdasarkan hasil dari lis data yang diperoleh tim investigasi bahwa jumlah keseluruhan di sekolah tersebut yang mendapatkan bantuan PIP itu sebanyak 39 orang siswa dengan Nominal keseluruhan sebesar Rp. 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dari hasil pengajuan sebanyak 39 orang sudah dicairkan 100%. Alhasil yang di usulkan pihak sekolah.

Kemungkinan besar di sekolah MI Ridho Galih ini ada salah seorang oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri.
ketika tim wartawan mempertanyakan dengan berulang-ulang kali Jahid dan Pipih masih dengan jawaban yang sama tidak pernah mencairkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) Tahap satu Tahun Anggaran 2021,”Tegasnya.

Namun ada yang sangat menjadi suatu kejanggalan pada saat ketika tim awak media hendak untuk berpamitan pulang, Jahid dan Pipih seakan-akan menghalangi dengan dalih atau alasan kita kroschek untuk menyamakan data yang ada di laptop operator sekolah sama atau tidaknya, dan saat tim awak media pamit untuk bersalaman pun tidak diterima.

Maka kepada pihak pemerintah institusi terkait, agar bisa segera melakukan tindakan, khususnya pihak penegak hukum CQ Unit 2 Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Cianjur. Sehingga anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat bisa terselamatkan,”Tegasnya.

(Herid Hermawan S.pd.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *