Kejari Tanggamus, Kajari Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Lembaga322 Dilihat

 

Tanggamus,Reformasiaktual.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-Ib) menilai Inspektorat setempat tidak berpihak pada masyarakat dalam menangani laporan terkait dugaan tindak pindana korupsi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Hal itu disampaikan Pekat IB dan sejumlah masyarakat melalui orasi di depan kantor Inspektorat dan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, selasa (23/08/2022).

Dalam orasinya, Inspektorat disebut tidak berani menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang terjadi di beberapa pekon dan instansi Pemkab Tanggamus.

Diantaranya, laporan dugaan korupsi di Pekon Kaur gading Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Kuripan Kecamatan Limau, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

“Kalau Inspektur dan Sekretaris Inspektorat tidak mampu menjalankan tugasnya maka mundur dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Karena masih banyak yang mau menggantikannya,” ujar Ketua DPD Pekat IB, Herwinsyah dalam orasinya.

Lebih lanjut herwin menjelaskan, sebagai badan pengawas inspektorat dituntut terbuka kepada masyarakat maupun lembaga yang melapor sesuai Undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu.

Setelah di depan kantor Inspektorat, masa aksi juga menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus. Dengan tema yang sama, yaitu mendesak kajari agar benar-benar serius dalam menangani laporan dari masyarakat yang sempat tertunda, baik perihal pekon maupun dinas.

Masa berharap kepada kajari agar segera memproses semua laporan dari masyarakat maupun lembaga dengan tidak tebang pilih dalam upaya menindak semua pelaku tidak pidana korupsi. Terlebih kepada siapa saja yang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melalui cara menggerogoti uang rakyat dengan memanipulasi data realisasi anggaran secara fiktif atau mark-up.

Dalam aksi di depan kantor Kajari Tanggamus, Kabid bidang hukum Ormas Pekat IB Supriansyah, S.H mengatakan masih ada beberapa masalah yang telah dilaporkan masyarakat yang belum diselesaikan. Seperti Pekon Kaur Gading pematang sawa, Pekon Kuripan Kecamatan limau, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

“Dari ke empat item itu merupakan bagian dari permasalahan yang ada di Kabupaten Tanggamus, dan tidak menutupi kemungkinan merupakan bagian kecil dari banyaknya masalah yang belum ditemukan,” terangnya.

Sementara, Kajari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H untuk audiensi diruang aula kantor Kejari dalam upaya menampung aspirasi dari masyarakat perihal laporan-laporan yang menurut masyarakat belum terselesaikan.

Dalam penyampaiannya, Kajari meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat dalam hal memproses semua laporan yang ada agar dapat dilakukan secara profesional dan terukur. Sehingga menghasilkan prodak hukum yang jelas seperti yang diharapkan oleh masyarakat khusunya di Kabupaten Tanggamus.

“Tidak ada laporan yang tidak kami (Kajari) proses dalam hal ini, semua kami jalankan sesuai ketentuan. Maka dari itu saya berharap agar kita bersama-sama mengawal semua permasalahan ini, jika nanti dalam prosesnya ditemukan bukti kuat maka segera akan ditindak lanjuti,” kata Kajari.

 

( Sukri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *